Jakarta, 1 Oktober 2026 – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Vincent Leo Carlius dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta (BPT), Rabu (30/9/2026) malam. Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum memutar rekaman suara pertemuan antara terdakwa, korban, dan sejumlah saksi. Rekaman itu menjadi bagian dari pemeriksaan saksi untuk menguji rangkaian peristiwa yang didakwakan. Jaksa menghadirkan Tata Sugianto dan Donny Hie sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Rekaman yang diperdengarkan di hadapan majelis hakim dibuat Tata menggunakan telepon selulernya ketika berlangsung pertemuan di Lippo Mall Puri, Jakarta Barat. Tata mengatakan perekaman dilakukan atas inisiatifnya sendiri karena ia mengaku mudah lupa dan khawatir isi pembicaraan tersebut suatu saat diperlukan. Pertemuan itu berlangsung setelah peristiwa yang menjadi pokok perkara pada Februari 2026. Jaksa kemudian menggunakan rekaman tersebut bersama keterangan saksi untuk mendalami dugaan adanya permintaan sejumlah uang kepada Vincent.
Dalam keterangannya, Tata mengaku mendengar adanya pembicaraan mengenai uang Rp500 juta yang kemudian berubah menjadi Rp350 juta. Jaksa Andri Saputra menyatakan inti perkara yang sedang dibuktikan berkaitan dengan dugaan permintaan uang Rp350 juta. Menurut jaksa, keterangan sejumlah saksi saling berkaitan dengan konstruksi dakwaan yang telah disampaikan sebelumnya. Meski demikian, perkara masih berada dalam proses pemeriksaan di pengadilan sehingga penilaian akhir atas seluruh bukti menjadi kewenangan majelis hakim.
Terdakwa membantah penafsiran bahwa dirinya meminta uang Rp500 juta kepada Vincent. Menurut keterangannya di persidangan, angka tersebut muncul ketika pembicaraan membahas nominal yang tercantum dalam aturan dan bukan merupakan permintaan uang kepada korban. Ia menyebut percakapan ketika itu berlangsung dalam suasana bercanda dan dirinya hanya memberikan penjelasan saat ditanya mengenai besaran nominal berdasarkan aturan. Bantahan tersebut menjadi bagian dari keterangan terdakwa terhadap kesaksian Tata dan rekaman yang diperdengarkan jaksa.
Selain mengenai rekaman percakapan, Tata memberikan keterangan terkait sejumlah uang yang sebelumnya dipinjam Vincent. Ia mengatakan Vincent pernah meminjam Rp20 juta darinya, sementara pinjaman lain disebut berasal dari Khon Thu Sang sebesar Rp10 juta dan Donny Hie senilai Rp20 juta. Menurut keterangannya, uang tersebut kemudian diketahui ditransfer Vincent kepada terdakwa. Rangkaian transaksi itu ikut didalami untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman yang sedang disidangkan.
Pemeriksaan terhadap Donny Hie sebagai saksi tidak berlangsung hingga seluruh pertanyaan selesai. Penasihat hukum terdakwa mengajukan keberatan setelah terdapat sejumlah pertanyaan yang tidak dijawab oleh saksi. Persidangan perkara ini sebelumnya telah melewati tahap eksepsi, dengan majelis hakim memutuskan proses pemeriksaan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Jaksa kini berupaya menghadirkan keterangan saksi dan bukti yang dinilai mendukung surat dakwaan, sedangkan pihak terdakwa memiliki kesempatan memberikan bantahan maupun bukti yang mendukung pembelaannya.
Pemutaran rekaman menjadi salah satu bagian penting dalam sidang karena memperlihatkan adanya perbedaan penafsiran antara jaksa dan terdakwa mengenai percakapan yang terjadi. Jaksa menilai keterangan para saksi memperkuat dugaan adanya permintaan uang Rp350 juta, sementara terdakwa membantah bahwa pembicaraan mengenai nominal tersebut merupakan permintaan uang. Majelis hakim selanjutnya akan menilai rekaman, keterangan saksi, bantahan terdakwa, serta alat bukti lainnya secara keseluruhan. Persidangan pun masih berlanjut dan belum menghasilkan putusan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap terdakwa.