Jakarta, 23 Oktober 2026 – Aksi pencurian sepeda motor dengan modus menyamar sebagai anggota kepolisian berhasil diungkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Polres Metro Jakarta Barat. Seorang pria berinisial NHK diduga berpura-pura menjadi polisi untuk memperoleh kepercayaan pemilik rumah kos sebelum menjalankan aksinya. Pelaku bahkan mengenakan jaket bertuliskan Reskrim agar keberadaannya tidak menimbulkan kecurigaan di lingkungan tempat tinggal tersebut. Dengan memanfaatkan penyamaran itu, NHK dapat mengamati kondisi sekitar dan menentukan waktu yang dianggap tepat untuk melakukan pencurian. Dalam salah satu aksinya, komplotan tersebut berhasil membawa kabur tiga sepeda motor milik penghuni kos di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Teuku Arsya Khadafi menjelaskan bahwa penyamaran sebagai anggota polisi dilakukan untuk meyakinkan pemilik rumah kos. NHK menggunakan identitas palsu tersebut ketika pertama kali menyewa kamar dan beraktivitas di sekitar lokasi. Pelaku juga disebut tidak menunjukkan identitas aslinya sehingga keberadaannya sulit ditelusuri setelah pencurian terjadi. Jaket bertuliskan Reskrim bukan digunakan saat mengambil kendaraan, melainkan ketika pelaku melakukan pengamatan selama beberapa hari. Cara tersebut membuat penghuni dan pemilik kos tidak langsung mencurigai bahwa penyewa baru itu sedang mempersiapkan aksi kejahatan.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan tiga sepeda motor di area parkir sebuah rumah kos di Jalan Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada Agustus 2026. Para korban sebelumnya telah memarkirkan kendaraan dalam keadaan terkunci, tetapi mendapati sepeda motor mereka hilang ketika hendak digunakan pada pagi hari. Pemilik kos kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas untuk mengetahui kejadian yang berlangsung di area parkir. Dari rekaman CCTV dan keterangan saksi, petugas menemukan petunjuk yang mengarah kepada seorang penghuni baru. Pria tersebut diketahui baru tinggal sekitar dua hari di lokasi sebelum peristiwa pencurian terjadi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, NHK diduga terlebih dahulu mempelajari situasi lingkungan kos sebelum menghubungi anggota komplotannya. Setelah mengetahui kondisi parkir dan aktivitas penghuni, ia memanggil dua rekannya berinisial SLH alias Ucok dan BDM untuk menjalankan pencurian. Ketiganya diduga bekerja sama mengambil sepeda motor menggunakan kunci letter T yang telah dipersiapkan. Setelah berhasil membawa kendaraan keluar dari lokasi, para pelaku tidak langsung menjualnya kepada penadah. Sepeda motor hasil pencurian sempat disembunyikan di area parkir sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat untuk mengurangi risiko terdeteksi.
Kendaraan yang telah dicuri kemudian dibawa keluar Jakarta melalui jalur Puncak menuju wilayah Kadupandak, Cianjur, Jawa Barat. Dalam proses pemindahan tersebut, komplotan memanfaatkan jasa pengendara yang bertugas membawa sepeda motor menuju lokasi penampungan. Kendaraan selanjutnya diduga dipasarkan melalui jaringan penadah di wilayah Sukabumi. Pola tersebut menunjukkan adanya pembagian peran antara pelaku pencurian, pengangkut kendaraan, dan pihak yang menerima barang hasil kejahatan. Polisi kemudian menelusuri jaringan tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam rangkaian pencurian.
Upaya pengejaran membuahkan hasil ketika polisi menangkap NHK pada Rabu, 14 Oktober 2026, di wilayah Sukabumi, Jawa Barat. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata airsoft gun, seperangkat kunci letter T, serta pakaian yang diduga digunakan ketika beraksi. Berdasarkan pemeriksaan awal, NHK mengakui keterlibatannya dalam pencurian tiga sepeda motor di kawasan Kembangan. Ia juga memberikan keterangan mengenai dugaan aksi pencurian lain di wilayah Ciledug, Tangerang, Jakarta Selatan, dan beberapa lokasi berbeda. Informasi tersebut kemudian digunakan penyidik untuk mengembangkan pengungkapan jaringan pencurian kendaraan bermotor.
Pengembangan penyidikan berlanjut hingga kawasan Sagaranten, Sukabumi, tempat polisi mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam penampungan dan pemindahan kendaraan curian. Petugas menemukan enam sepeda motor tanpa pelat nomor dan dokumen resmi di sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai lokasi penyimpanan. Polisi juga menangkap SLH alias Ucok di kawasan Cakung, Jakarta Timur, pada Jumat, 16 Oktober 2026. Secara keseluruhan, lima orang tersangka telah diamankan dalam pengungkapan jaringan tersebut. Sementara itu, seorang pelaku lain berinisial BDM masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang.
Para tersangka menghadapi proses hukum atas dugaan pencurian dengan pemberatan dan penadahan sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik menerapkan Pasal 477 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan serta Pasal 591 KUHP mengenai penadahan sesuai peran masing-masing tersangka. Penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan kepada Polres Metro Jakarta Barat untuk melengkapi proses penyidikan. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi pemilik dan pengelola rumah kos agar lebih teliti memverifikasi identitas calon penghuni, termasuk mereka yang mengaku sebagai aparat penegak hukum. Pemeriksaan dokumen, pengawasan akses parkir, serta penggunaan sistem keamanan yang memadai dapat membantu mengurangi risiko pencurian kendaraan di lingkungan tempat tinggal bersama.