Jayapura, 21 Oktober 2026 – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz kembali melakukan tindakan penegakan hukum terhadap kelompok bersenjata di Papua. Kali ini, aparat dilaporkan berhasil menangkap seorang tokoh yang diduga memiliki keterkaitan dengan kelompok bersenjata pimpinan Numbuk Telenggen. Penangkapan tersebut menjadi perhatian karena kelompok itu selama ini masuk dalam pemantauan aparat keamanan terkait sejumlah gangguan keamanan di wilayah Papua. Operasi dilakukan melalui pendekatan terukur dengan mengutamakan keselamatan masyarakat dan petugas yang terlibat. Aparat selanjutnya perlu mendalami peran serta dugaan keterlibatan orang yang diamankan dalam berbagai peristiwa kekerasan.
Penangkapan tersebut disebut sebagai bagian dari operasi senyap yang dilaksanakan personel Satgas Damai Cartenz. Dalam penanganan kelompok bersenjata, aparat biasanya melakukan pengumpulan informasi dan penyelidikan sebelum menentukan langkah penegakan hukum. Proses tersebut diperlukan untuk memastikan identitas, keberadaan, dan dugaan peran pihak yang menjadi sasaran operasi. Penindakan juga harus mempertimbangkan kondisi geografis Papua yang memiliki tantangan tersendiri, terutama di kawasan pegunungan dan wilayah dengan akses transportasi terbatas. Kehati-hatian menjadi penting agar operasi tidak membahayakan penduduk yang berada di sekitar lokasi. Keberhasilan pengamanan seseorang juga perlu diikuti pemeriksaan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pria yang ditangkap diketahui berinisial PW (32), seorang buronan dalam perkara pembakaran fasilitas kamp milik PT Unggul di Kampung Jenggerpaga, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah. Ia diamankan pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 10.45 WIT di tempat persembunyiannya di Distrik Gome. Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa PW diduga merupakan anggota KKB Kodap XVIII pimpinan Numbuk Telenggen. Penangkapan tersebut dilakukan bersama jajaran Polres Puncak sebagai tindak lanjut penyidikan perkara yang terjadi pada Februari 2021. Setelah diamankan, PW langsung dibawa ke Markas Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus yang menjerat PW berkaitan dengan pembakaran fasilitas perusahaan pada 11 Februari 2021. Peristiwa tersebut menyebabkan kerusakan sejumlah aset operasional PT Unggul meskipun tidak menimbulkan korban jiwa. Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat sebelumnya telah menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kejadian yang sama. Mereka adalah AT alias K pada 18 Februari 2024, JW alias LW pada 19 Mei 2024, serta YW alias SM pada 10 Juni 2025. Dari pengembangan penyidikan terhadap para tersangka tersebut, polisi kemudian mengidentifikasi dugaan keterlibatan PW. Namanya selanjutnya dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang melalui surat yang diterbitkan pada 27 Mei 2024.
Kerugian akibat pembakaran fasilitas PT Unggul mencakup berbagai kendaraan dan peralatan berat yang digunakan untuk menunjang kegiatan perusahaan. Aset yang dilaporkan rusak meliputi dua unit ekskavator, satu wheel loader, satu track loader, satu mesin pemadat jenis Bomag, serta satu traktor. Selain itu, tiga truk pengangkut, satu mobil kabin tunggal, dan satu mobil pikap juga terdampak. Kebakaran turut menghanguskan bangunan mes karyawan, gudang penyimpanan solar, serta gudang genset. Besarnya kerusakan material menjadi salah satu dasar penyidik untuk terus mengembangkan perkara meskipun kejadian tersebut telah berlangsung lebih dari lima tahun. Aparat berupaya memastikan setiap orang yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban melalui proses hukum.
Dalam penangkapan PW, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang akan diperiksa sebagai bagian dari penyidikan. Barang tersebut meliputi senjata tajam berupa kapak dan parang serta satu unit telepon genggam. Penyidik akan meneliti barang-barang tersebut untuk menentukan relevansinya dengan perkara yang sedang ditangani. Pemeriksaan terhadap PW juga diarahkan untuk memperjelas dugaan perannya dalam pembakaran fasilitas perusahaan. Selain itu, polisi menelusuri kemungkinan adanya hubungan antara PW dan tindak pidana lain yang pernah terjadi di Kabupaten Puncak. Namun, dugaan keterlibatan tersebut tetap harus dibuktikan melalui mekanisme penyidikan dan proses peradilan.
Atas dugaan perbuatannya, PW disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan tersebut berkaitan dengan perbuatan pembakaran yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan sesuai prosedur. Ia juga mengingatkan bahwa seluruh tindakan aparat harus menghormati hak asasi manusia. Dengan demikian, penangkapan PW merupakan tahap dalam proses penegakan hukum dan belum menjadi penetapan kesalahan oleh pengadilan.
Satgas Damai Cartenz bersama kepolisian wilayah menyatakan akan melanjutkan pengembangan perkara untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa pembakaran tersebut. Koordinasi antarsatuan menjadi bagian penting dalam memastikan penyidikan berjalan efektif dan sesuai kewenangan masing-masing. Aparat juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi mengenai situasi keamanan Papua. Penangkapan PW diharapkan membantu memperjelas perkara yang telah ditangani selama beberapa tahun terakhir. Sementara itu, kegiatan pengamanan dan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi perhatian aparat di Kabupaten Puncak. Proses hukum terhadap PW selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan, kelengkapan alat bukti, dan keputusan lembaga peradilan.