Jakarta, 5 Mei 2026 – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang buronan internasional yang masuk daftar pencarian Interpol terkait kasus penipuan online berskala global. Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan koordinasi lintas negara.
Tersangka diketahui terlibat dalam jaringan penipuan daring yang menargetkan korban dari berbagai negara dengan modus yang beragam, mulai dari investasi fiktif hingga penipuan berbasis hubungan personal. Jaringan ini diduga telah beroperasi cukup lama dan menghasilkan keuntungan dalam jumlah besar.
Penangkapan dilakukan di wilayah Indonesia setelah aparat memperoleh informasi keberadaan tersangka. Operasi tersebut melibatkan kerja sama dengan pihak internasional untuk memastikan identitas dan status hukum pelaku sebelum dilakukan tindakan penegakan hukum.
Dalam pengembangan kasus, penyidik menemukan bahwa pelaku menggunakan berbagai teknologi untuk menyamarkan identitas serta melacak korban secara acak. Mereka juga memanfaatkan platform digital untuk menjangkau target secara luas dan sulit dideteksi.
Selain menangkap tersangka, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik, dokumen digital, serta data transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas penipuan. Barang bukti ini akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak akan berhenti pada satu pelaku saja. Pengembangan terus dilakukan guna membongkar seluruh jaringan yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain di dalam maupun luar negeri.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk penipuan online yang semakin canggih. Kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran yang tidak jelas serta selalu memverifikasi informasi sebelum melakukan transaksi.