Jakarta, 4 Mei 2026 – Aparat kepolisian menggerebek sebuah warung sembako yang berada di dekat rel kereta kawasan Kalideres, Jakarta Barat, karena diduga menjual obat-obatan terlarang secara ilegal. Dalam operasi tersebut, dua orang berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di warung tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan adanya praktik penjualan obat keras tanpa izin yang dilakukan secara terselubung di balik aktivitas jual beli kebutuhan sehari-hari.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa obat-obatan yang diduga termasuk kategori terlarang. Barang tersebut kini tengah diuji untuk memastikan kandungan serta jenisnya sebelum diproses lebih lanjut secara hukum.
Kedua pelaku yang diamankan diduga berperan sebagai penjual sekaligus pengedar. Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok obat-obatan tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa peredaran obat terlarang tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, penindakan akan terus dilakukan untuk memberantas praktik serupa.
Masyarakat diimbau untuk tidak membeli obat tanpa resep dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keamanan dan kesehatan bersama.