Jakarta, 7 September 2026 – Wajib pajak di DKI Jakarta masih mempunyai kesempatan memperoleh keringanan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Merangkum Peristiwa, Menyatukan Nusantara
Jakarta, 7 September 2026 – Wajib pajak di DKI Jakarta masih mempunyai kesempatan memperoleh keringanan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)