Jakarta, 6 Mei 2026 – Organisasi Asosiasi Advokat dan Akuntan Forensik Indonesia (AAAFI) resmi dibentuk sebagai wadah kolaborasi antara praktisi hukum dan akuntan forensik di Indonesia.
Pembentukan organisasi ini bertujuan memperkuat sinergi lintas profesi dalam menangani berbagai persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana ekonomi, korupsi, sengketa bisnis, hingga investigasi keuangan.
AAAFI diharapkan mampu menjadi forum profesional untuk meningkatkan kompetensi, pertukaran pengetahuan, serta pengembangan standar praktik di bidang hukum dan akuntansi forensik.
Dalam peluncurannya, para pendiri organisasi menilai kebutuhan terhadap keahlian akuntansi forensik semakin meningkat seiring kompleksitas kasus keuangan dan perkembangan dunia bisnis modern.
Kolaborasi antara advokat dan akuntan forensik disebut penting karena banyak perkara hukum saat ini membutuhkan analisis keuangan yang detail dan akurat sebagai bagian dari pembuktian.
Selain fokus pada pengembangan profesi, AAAFI juga disebut akan mendorong edukasi publik dan pelatihan bagi anggotanya agar mampu mengikuti perkembangan teknologi serta pola kejahatan ekonomi yang semakin kompleks.
Pembentukan organisasi ini mendapat perhatian dari kalangan praktisi hukum dan akademisi karena dinilai dapat memperkuat sistem penegakan hukum, terutama dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan keuangan dan aset.
Dengan hadirnya AAAFI, diharapkan kolaborasi antara profesi hukum dan akuntansi forensik di Indonesia dapat semakin solid dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap transparansi serta penegakan hukum nasional.