Jakarta, 17 September 2026 – Otoritas Jasa Keuangan mengungkap berbagai pelanggaran ketentuan pasar modal yang dilakukan sejumlah emiten sepanjang 2026, termasuk PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) dan PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan pelanggaran ROTI berkaitan dengan proses penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik untuk audit laporan keuangan tahunan perseroan. Sementara itu, pelanggaran yang berkaitan dengan BNBR menyangkut ketentuan transaksi material. Kedua perusahaan tersebut masuk dalam daftar emiten yang telah mendapatkan sanksi administratif dari OJK. Secara keseluruhan, terdapat 23 emiten yang tercatat menerima sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan pasar modal sampai 31 Agustus 2026. Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya regulator meningkatkan kepatuhan sekaligus menjaga integritas pasar modal Indonesia.
OJK menjelaskan kasus yang melibatkan ROTI berhubungan dengan tata cara penunjukan akuntan publik maupun kantor akuntan publik. Auditor eksternal mempunyai posisi penting dalam memberikan penilaian independen terhadap laporan keuangan perusahaan terbuka. Karena itu, proses pemilihannya harus mengikuti ketentuan tata kelola dan peraturan yang berlaku di sektor pasar modal. Persoalan administratif dalam proses tersebut tetap dapat menjadi objek pemeriksaan dan penindakan regulator apabila tidak sesuai dengan ketentuan. OJK memasukkan aspek penunjukan auditor sebagai salah satu kategori pelanggaran yang ditemukan melalui kegiatan pengawasan sepanjang tahun berjalan. Penegakan aturan tersebut ditujukan untuk menjaga kualitas dan independensi proses audit laporan keuangan emiten.
Berbeda dengan ROTI, persoalan yang dikaitkan dengan BNBR menyangkut transaksi material. Ketentuan mengenai transaksi material menjadi penting karena transaksi bernilai besar dapat memberikan dampak signifikan terhadap kondisi keuangan, aset, maupun kepentingan pemegang saham perusahaan terbuka. Emiten harus mengikuti prosedur yang ditentukan berdasarkan karakter dan nilai transaksi, termasuk kewajiban keterbukaan informasi dalam kondisi tertentu. OJK melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan perusahaan terhadap aturan tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan pasar modal. Hasan Fawzi menyebut surat sanksi yang tersedia untuk BNBR berkaitan dengan aspek transaksi material. Dengan demikian, persoalan BNBR dan ROTI berada pada kategori pelanggaran yang berbeda meskipun keduanya sama-sama masuk daftar perusahaan yang dikenai sanksi.
BNBR sendiri sepanjang periode terakhir melakukan sejumlah transaksi yang masuk dalam kategori material. Pada Juli 2026, perseroan mengumumkan fasilitas pinjaman kepada PT Bakrie Toll Indonesia senilai sekitar Rp4,36 triliun. Nilai tersebut setara sekitar 93,38 persen dari ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian per 31 Desember 2025. PT Bakrie Toll Indonesia merupakan perusahaan terkendali BNBR dengan kepemilikan tidak langsung sekitar 99 persen. Transaksi tersebut dikategorikan sebagai transaksi material sekaligus transaksi afiliasi, meskipun berdasarkan karakter transaksi terdapat pengecualian tertentu terhadap kewajiban penggunaan penilai dan persetujuan RUPS. BNBR juga menyediakan dokumen keterbukaan informasi mengenai transaksi material tersebut kepada pemegang saham pada 30 Juli 2026.
Namun, keberadaan transaksi material yang diumumkan perusahaan tidak dengan sendirinya berarti seluruh transaksi tersebut merupakan pelanggaran yang dimaksud dalam sanksi OJK. Pernyataan regulator mengenai BNBR perlu dibedakan dari keterbukaan informasi perusahaan mengenai transaksi yang dilakukan pada periode berbeda. Penentuan pelanggaran bergantung pada ketentuan yang berlaku, waktu kejadian, prosedur yang ditempuh, serta kewajiban yang seharusnya dipenuhi perusahaan. OJK mempunyai kewenangan melakukan pemeriksaan sebelum menentukan adanya pelanggaran dan menjatuhkan sanksi administratif. Karena itu, informasi mengenai transaksi perusahaan perlu ditempatkan sesuai konteksnya masing-masing. Keterbukaan informasi merupakan salah satu mekanisme yang digunakan agar investor memperoleh informasi material secara memadai sebelum mengambil keputusan.
Data OJK menunjukkan skala penegakan hukum pasar modal sepanjang 2026 cukup besar. Sampai dengan 31 Agustus 2026, regulator telah menetapkan sebanyak 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis kepada emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal serta berbagai pihak terkait. Dari jumlah tersebut, sebanyak 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis berkaitan langsung dengan pelanggaran peraturan pasar modal. Total denda yang dikenakan dalam kategori tersebut mencapai sekitar Rp73,99 miliar. OJK juga menerbitkan delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 larangan, serta enam pembekuan izin. Penindakan tersebut tidak hanya menyasar perusahaan tercatat, tetapi juga pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab terhadap terjadinya pelanggaran.
Pihak yang mendapatkan tindakan regulator mempunyai latar belakang cukup beragam. OJK mencatat sanksi atas pelanggaran peraturan pasar modal melibatkan 23 emiten, enam perusahaan efek, serta 13 akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik. Selain itu terdapat 50 anggota direksi emiten dan delapan anggota komisaris emiten yang terkait dengan tindakan penegakan tersebut. Empat pemegang saham dan/atau pengendali, enam direksi perusahaan efek, serta tiga pihak lainnya juga masuk dalam kelompok yang dikenai tindakan. Data tersebut menunjukkan tanggung jawab terhadap kepatuhan pasar modal tidak hanya berada pada badan hukum perusahaan. Pengurus, auditor, pemegang saham tertentu, dan profesi penunjang juga dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peranan masing-masing.
Jenis pelanggaran yang ditemukan OJK juga mencakup berbagai aspek kegiatan perusahaan terbuka. Regulator antara lain menemukan persoalan mengenai aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti dalam penawaran umum perdana saham, serta penyajian laporan keuangan. Pemeriksaan juga mencakup audit laporan keuangan oleh akuntan publik dan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali. Pelanggaran lainnya berkaitan dengan transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, dan transaksi material. OJK turut menindak persoalan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, proses penunjukan akuntan publik atau kantor akuntan publik, kewajiban keterbukaan informasi, serta tata kelola emiten. Luasnya kategori tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan regulator mencakup proses sejak penghimpunan dana hingga tata kelola perusahaan setelah menjadi emiten.
Selain ROTI dan BNBR, daftar perusahaan yang dikenai sanksi mencakup PT Bakrie Telecom Tbk, PT Trada Alam Minera Tbk, PT J Resources Asia Pasifik Tbk, PT Repower Asia Indonesia Tbk, dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk. Nama lain yang tercantum antara lain PT Sinergi Megah Internusa Tbk, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk, PT Indo Pureco Pratama Tbk, PT Panca Mitra Multiperdana Tbk, dan PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk. OJK juga memasukkan PT Fimperkasa Utama Tbk, PT Ever Shine Tex Tbk, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, serta sejumlah emiten lainnya. Masing-masing perusahaan tidak otomatis melakukan jenis pelanggaran yang sama karena daftar tersebut merupakan kumpulan hasil penindakan terhadap berbagai ketentuan pasar modal. Karena itu, jenis pelanggaran dan sanksi terhadap setiap emiten harus dilihat berdasarkan surat keputusan atau hasil pemeriksaan masing-masing. Secara keseluruhan OJK mencatat 23 emiten dalam daftar sanksi hingga akhir Agustus 2026.
Penindakan OJK tidak berhenti pada pelanggaran substantif terhadap peraturan pasar modal. Regulator juga menjatuhkan 1.184 sanksi administratif berkaitan dengan kepatuhan pelaporan, dengan total denda sekitar Rp253,07 miliar serta 304 peringatan tertulis. Sebanyak 876 sanksi berkaitan dengan keterlambatan laporan berkala dengan total denda sekitar Rp243,33 miliar. Kemudian terdapat 91 sanksi atas keterlambatan laporan insidentil dengan total denda sekitar Rp7,87 miliar. Pelanggaran pelaporan terkait tata kelola menghasilkan 209 sanksi dengan denda sekitar Rp1,83 miliar dan 178 peringatan tertulis. Delapan sanksi lainnya berkaitan dengan keterlambatan laporan profesi penunjang pasar modal dengan nilai denda Rp32,3 juta.
Besarnya jumlah sanksi memperlihatkan bahwa ketepatan waktu pelaporan masih menjadi salah satu aspek kepatuhan yang mendapat perhatian regulator. Keterlambatan informasi dapat memengaruhi kemampuan investor dalam memperoleh gambaran terbaru mengenai kondisi sebuah perusahaan. Pasar modal membutuhkan informasi yang tersedia secara setara agar pelaku pasar mempunyai dasar yang memadai dalam mengambil keputusan. Karena itu, kewajiban pelaporan tidak hanya dipandang sebagai prosedur administratif. Ketepatan, kelengkapan, dan keterbukaan informasi merupakan bagian dari mekanisme perlindungan investor. Emiten dan pihak terkait harus memastikan sistem internal mereka mampu memenuhi tenggat serta standar pelaporan yang telah ditetapkan.
Kasus ROTI dan BNBR sekaligus memperlihatkan bahwa pengawasan dapat menyentuh aspek yang berbeda dari operasional perusahaan terbuka. Pada ROTI, regulator menyoroti proses penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik untuk audit laporan keuangan tahunan. Sementara pada BNBR, persoalan yang disebut OJK berkaitan dengan ketentuan transaksi material. Perbedaan tersebut menunjukkan kepatuhan emiten tidak hanya diukur dari kinerja keuangan maupun ketepatan menyampaikan laporan. Proses tata kelola, keputusan korporasi, transaksi dengan nilai signifikan, hingga mekanisme penunjukan auditor juga menjadi bagian dari kewajiban perusahaan terbuka. Pengawasan terhadap seluruh aspek tersebut ditujukan untuk memastikan kepentingan investor memperoleh perlindungan yang memadai.
OJK menegaskan penetapan sanksi merupakan bagian dari upaya menjaga pasar modal agar berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas. Regulator juga menyatakan akan terus mengambil tindakan sesuai kewenangannya untuk mendorong kepatuhan serta memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran. Hingga akhir Agustus 2026, skala penindakan telah mencakup ribuan sanksi apabila pelanggaran peraturan pasar modal dan kepatuhan pelaporan dihitung secara keseluruhan. ROTI dan BNBR menjadi dua nama yang mendapat perhatian karena masing-masing berkaitan dengan persoalan penunjukan auditor dan transaksi material. Namun, keduanya merupakan bagian dari pengawasan yang jauh lebih luas terhadap puluhan emiten dan berbagai profesi penunjang. Langkah penegakan tersebut menjadi salah satu instrumen OJK untuk menjaga transparansi dan kepercayaan terhadap industri pasar modal nasional.