Jakarta, 3 September 2026 – Hakim Konstitusi Guntur Hamzah memberikan catatan terhadap permohonan uji materi yang diajukan ahli digital forensik Rismon Sianipar bersama enam pemohon lainnya mengenai pembatasan pengajuan praperadilan. Dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu, 2 September 2026, Guntur meminta para pemohon mempertimbangkan kembali pasal yang dijadikan objek pengujian. Permohonan tersebut pada dasarnya menginginkan agar praperadilan terhadap objek atau persoalan yang sama tidak dapat diajukan berkali-kali. Namun, menurut Guntur, persoalan yang ingin diselesaikan para pemohon sebenarnya telah mendapatkan pengaturan dalam ketentuan lain di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia kemudian menggunakan perumpamaan bahwa permohonan terhadap pasal yang dipilih seperti “menggaruk bagian yang tidak gatal”. Catatan tersebut menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan para pemohon ketika melakukan perbaikan permohonan.
Permohonan Rismon dan enam pemohon lainnya tercatat sebagai perkara Nomor 317/PUU-XXIV/2026. Mereka menguji Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dengan persoalan utama mengenai kemungkinan pengajuan praperadilan secara berulang. Para pemohon menginginkan adanya kepastian bahwa permohonan terhadap objek yang sama hanya dapat dilakukan satu kali sehingga mekanisme praperadilan tidak digunakan secara berulang-ulang. Persoalan tersebut dinilai berkaitan dengan kepastian hukum bagi pihak yang berhadapan dengan proses pidana. Namun, majelis hakim konstitusi melihat konstruksi permohonan masih perlu diperjelas agar antara persoalan yang dipermasalahkan, pasal yang diuji, serta petitum memiliki hubungan yang tepat. Karena itu, sidang pemeriksaan pendahuluan juga digunakan majelis untuk memberikan nasihat kepada pemohon sebelum perkara memasuki tahapan berikutnya.
Guntur menilai substansi yang diinginkan Rismon dan kawan-kawan sebenarnya lebih dekat dengan Pasal 160 ayat (3) KUHAP. Ketentuan tersebut telah mengatur bahwa permohonan praperadilan untuk hal yang sama hanya dapat diajukan satu kali. Dengan adanya aturan tersebut, Guntur mempertanyakan mengapa pemohon justru memberikan pemaknaan terhadap Pasal 158. Menurutnya, pemohon harus dapat menjelaskan secara lebih kuat letak persoalan konstitusional yang menyebabkan ketentuan tersebut dianggap merugikan hak mereka. Apabila masalah yang dipersoalkan telah dijawab oleh pasal lainnya, permohonan berpotensi kehilangan relevansi apabila tidak dibangun dengan argumentasi yang tepat. Inilah yang melatarbelakangi munculnya analogi mengenai tindakan menggaruk bagian yang sebenarnya tidak mengalami gatal.
Perumpamaan tersebut bukan merupakan putusan terhadap permohonan Rismon dan kawan-kawan. Pernyataan Guntur disampaikan sebagai bagian dari nasihat hakim dalam pemeriksaan pendahuluan sehingga para pemohon masih memiliki kesempatan memperbaiki argumentasi maupun konstruksi permohonan. Tahapan ini memang memberikan ruang kepada hakim untuk menunjukkan bagian yang dianggap belum jelas, tidak konsisten, atau membutuhkan penjelasan tambahan. Para pemohon kemudian dapat menggunakan masukan tersebut untuk menyusun permohonan yang lebih sistematis sebelum memasuki pemeriksaan lebih lanjut. Karena itu, belum dapat disimpulkan apakah permohonan tersebut nantinya akan dikabulkan, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Keputusan akhir baru dapat ditentukan setelah seluruh proses pemeriksaan perkara selesai.
Persoalan praperadilan berulang menjadi perhatian karena mekanisme tersebut memiliki fungsi penting dalam sistem hukum acara pidana. Praperadilan memungkinkan pengadilan memeriksa keabsahan tindakan tertentu yang dilakukan aparat penegak hukum, termasuk persoalan yang berkaitan dengan penetapan tersangka maupun tindakan prosedural lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, pengajuan permohonan berkali-kali terhadap substansi yang sama dapat menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum dan efisiensi proses peradilan. Dua kepentingan tersebut harus ditempatkan secara seimbang agar hak seseorang untuk mendapatkan pengujian melalui pengadilan tetap terlindungi tanpa menciptakan proses hukum yang terus berulang untuk persoalan identik. Perdebatan mengenai batas tersebut menjadi salah satu konteks penting dalam permohonan Rismon dan kawan-kawan.
Gugatan tersebut juga mendapat perhatian karena muncul di tengah rangkaian proses hukum yang berkaitan dengan perkara Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya. Namun, Rismon sebelumnya menegaskan pengujian undang-undang tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk kepentingan perkara tertentu. Para pemohon berupaya menempatkan permohonan sebagai persoalan norma hukum yang dapat berdampak lebih luas terhadap praktik praperadilan di Indonesia. Apabila MK memberikan penafsiran terhadap ketentuan yang diuji, putusan tersebut dapat menjadi rujukan dalam penerapan hukum acara pidana ke depan. Oleh sebab itu, pemohon harus mampu menunjukkan kerugian konstitusional sekaligus menjelaskan hubungan langsung antara kerugian tersebut dan norma yang dipersoalkan. Aspek inilah yang menjadi salah satu bagian penting dalam pemeriksaan perkara pengujian undang-undang.
Selain Guntur, majelis hakim juga memberikan perhatian terhadap sistematika dan argumentasi yang dibangun para pemohon. Dalam pengujian undang-undang, permohonan tidak cukup hanya menyampaikan ketidaksetujuan terhadap praktik yang terjadi. Pemohon perlu menunjukkan secara jelas pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang dianggap dilanggar, bentuk kerugian konstitusional yang dialami, serta alasan mengapa norma tertentu menjadi penyebab kerugian tersebut. Hubungan tersebut harus tergambar secara konsisten mulai dari bagian kedudukan hukum, alasan permohonan, hingga tuntutan yang diminta kepada MK. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara persoalan dan pasal yang diuji, pemohon perlu memperbaikinya sebelum pemeriksaan dilanjutkan. Nasihat hakim dalam sidang pendahuluan dimaksudkan untuk membantu memperjelas aspek tersebut.
Sorotan Guntur terhadap Pasal 160 ayat (3) juga menjadi bagian penting karena ketentuan itu secara eksplisit berbicara mengenai pembatasan permohonan praperadilan untuk hal yang sama. Pemohon harus mempertimbangkan apakah keberadaan aturan tersebut telah menjawab kekhawatiran yang mereka ajukan atau justru masih terdapat persoalan penerapan yang membutuhkan penafsiran konstitusional. Perbedaan antara persoalan norma dan persoalan penerapan menjadi penting dalam kewenangan MK. Mahkamah pada prinsipnya menguji konstitusionalitas undang-undang, bukan menyelesaikan seluruh persoalan teknis yang muncul ketika aturan diterapkan dalam suatu perkara konkret. Karena itu, argumentasi pemohon harus menunjukkan bahwa masalah memang bersumber dari norma undang-undang yang diuji.
Rismon dan para pemohon kini memiliki kesempatan untuk mencermati seluruh nasihat majelis sebelum menyerahkan perbaikan permohonan. Mereka dapat memperjelas pasal yang dipersoalkan, memperkuat alasan konstitusional, maupun menyesuaikan petitum agar sesuai dengan substansi yang ingin diperjuangkan. Setelah perbaikan diterima, MK akan menentukan tahapan pemeriksaan berikutnya sesuai hukum acara yang berlaku. Dalam proses selanjutnya, argumentasi para pemohon akan diuji lebih mendalam untuk menentukan apakah terdapat persoalan konstitusional dalam ketentuan mengenai praperadilan. Seluruh proses tersebut tetap terbuka sampai Mahkamah mengambil keputusan akhir terhadap perkara.
Pernyataan Guntur Hamzah yang mengibaratkan gugatan tersebut seperti “menggaruk bagian yang tidak gatal” akhirnya menjadi sorotan utama dari sidang pendahuluan. Analogi itu menunjukkan bahwa majelis melihat terdapat ketidaktepatan antara tujuan yang ingin dicapai pemohon dan pasal yang dipilih untuk diuji. Meski demikian, pernyataan tersebut masih merupakan nasihat hakim dan bukan penilaian akhir terhadap pokok perkara. Rismon Sianipar bersama enam pemohon lainnya masih memiliki ruang untuk memperbaiki konstruksi permohonannya sebelum proses berlanjut. Hasil akhir perkara akan sangat bergantung pada kemampuan pemohon menjelaskan mengapa aturan yang ada dinilai belum memberikan kepastian hukum terhadap pengajuan praperadilan berulang.