Jakarta, 18 September 2026 – Partai Golkar mengungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah mengundurkan diri dari kepengurusan DPP Partai Golkar sejak lebih dari enam bulan lalu. Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar M Sarmuji memastikan pengunduran diri tersebut bukan keputusan yang baru diambil dalam beberapa hari terakhir. Nusron sebelumnya tercatat menjabat Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian dalam kepengurusan DPP Partai Golkar periode 2024–2029. Meski tidak lagi berada dalam struktur kepengurusan, Nusron tetap berstatus sebagai anggota atau kader Partai Golkar. Pengunduran diri tersebut disampaikan langsung kepada Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia. Golkar belum mengungkap alasan pasti di balik keputusan Nusron meninggalkan struktur kepengurusan.
Sarmuji mengatakan berdasarkan ingatannya, keputusan Nusron tersebut sudah disampaikan lebih dari enam bulan sebelumnya. Ia juga menegaskan bahwa yang dilepaskan Nusron hanya posisi dalam struktur DPP, bukan keanggotaan di Partai Golkar. Mengenai alasan pengunduran diri, Sarmuji mengaku tidak mengetahui secara terperinci. Ia hanya menyebut kemungkinan Nusron ingin memberikan perhatian lebih besar terhadap kegiatan atau tanggung jawab lainnya. Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia juga membenarkan Nusron telah mengajukan pengunduran diri beberapa bulan lalu. Pernyataan tersebut memperjelas bahwa perubahan status Nusron di kepengurusan partai telah berlangsung sebelum perkembangan hukum terbaru di Kementerian ATR/BPN.
Keterangan Golkar muncul ketika nama Nusron menjadi perhatian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan telah menyeret sejumlah pihak sebagai tersangka. KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah rangkaian operasi dan penyidikan perkara tersebut. Sejumlah pihak yang diproses disebut memiliki hubungan kerja dekat dengan Nusron di lingkungan kementerian. Namun, penyebutan hubungan tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan Nusron dalam tindak pidana. Status dan peran setiap pihak tetap ditentukan berdasarkan bukti yang diperoleh dalam proses hukum.
Nusron sendiri telah memberikan tanggapan mengenai proses hukum yang berlangsung di kementeriannya. Ia menyatakan menghormati langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK dan akan mengikuti proses yang sedang berjalan. Nusron juga menyatakan Kementerian ATR/BPN siap membantu apabila terdapat kebutuhan penyidik untuk mengungkap perkara tersebut. Ia berharap kasus yang terjadi dapat menjadi momentum mempercepat pembenahan pelayanan di lingkungan ATR/BPN. Nusron juga menyatakan tidak mengetahui duduk perkara dugaan suap yang sedang diusut tersebut. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait masih menjadi kewenangan KPK berdasarkan perkembangan penyidikan.
Penjelasan mengenai pengunduran diri Nusron sekaligus membedakan statusnya sebagai pengurus partai dengan posisinya sebagai kader Golkar. Ia tetap tercatat sebagai anggota partai meskipun tidak lagi memegang jabatan struktural di DPP. Posisi Nusron sebagai Menteri ATR/Kepala BPN juga merupakan jabatan pemerintahan yang terpisah dari struktur internal partai. Kementerian ATR/BPN sebelumnya juga membantah kabar yang menyebut Nusron mundur dari jabatan menteri. Dengan demikian, informasi yang dikonfirmasi Golkar hanya berkaitan dengan pengunduran dirinya dari kepengurusan DPP. Nusron tetap menjalankan tugasnya sebagai Menteri ATR/Kepala BPN sesuai kedudukannya dalam pemerintahan.
Golkar menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara di Kementerian ATR/BPN kepada aparat penegak hukum. Partai juga belum menyampaikan adanya perubahan terhadap status Nusron sebagai kader setelah munculnya kasus tersebut. Keterangan bahwa Nusron telah mundur lebih dari enam bulan lalu sekaligus menunjukkan keputusan tersebut terjadi sebelum pengusutan perkara HGB menjadi perhatian publik. Alasan pasti pengunduran dirinya hingga kini belum dijelaskan secara terbuka oleh Nusron maupun pimpinan Golkar. Sementara itu, proses penyidikan dugaan suap pengurusan HGB tetap berlangsung untuk mengungkap peran setiap pihak berdasarkan alat bukti. Perkembangan perkara dan hasil pemeriksaan KPK selanjutnya akan menjadi dasar untuk menentukan tanggung jawab hukum masing-masing pihak.