Jakarta, 24 September 2026 – Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto dituntut pidana lima tahun enam bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9). Jaksa menilai Hery terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu. Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa. Hery selanjutnya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan tersebut.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta Hery membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hukuman pengganti selama 100 hari penjara dapat diberlakukan. Jaksa juga membebankan uang pengganti sebesar Rp4,19 miliar kepada Hery. Apabila uang pengganti tidak dibayar dan harta yang disita tidak mencukupi untuk menutup kewajiban tersebut, Hery terancam menjalani pidana tambahan selama tiga tahun. Tuntutan itu disampaikan setelah jaksa mempertimbangkan rangkaian fakta yang muncul selama persidangan.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman mengenai tata kelola usaha pertambangan nikel. Hery didakwa menerima suap dengan nilai keseluruhan sekitar Rp4,85 miliar dalam bentuk uang tunai dan rumah. Penerimaan itu menurut dakwaan berkaitan dengan kepentingan sejumlah perusahaan yang menghadapi persoalan dalam kegiatan pertambangan. Jaksa menyebut pemberian tersebut dimaksudkan untuk memengaruhi Hery ketika menjalankan kewenangannya sebagai anggota Ombudsman. Tuduhan tersebut menjadi pokok perkara yang kemudian diperiksa dalam persidangan.
Salah satu persoalan yang menjadi bagian dari perkara adalah penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan terhadap perusahaan pertambangan. Dalam dakwaan, Hery disebut diarahkan agar LHP Ombudsman menyatakan terdapat maladministrasi dalam penetapan kewajiban tersebut. Perkara juga menyangkut penolakan permohonan peningkatan izin usaha pertambangan dari tahap eksplorasi menjadi operasi produksi terhadap perusahaan tertentu. Jaksa menilai rangkaian penerimaan yang didakwakan memiliki hubungan dengan pelaksanaan kewenangan Hery. Penilaian tersebut menjadi salah satu dasar jaksa mengajukan tuntutan pidana.
Jaksa turut menyampaikan sejumlah keadaan yang dinilai memberatkan dan meringankan terdakwa. Sebagai faktor memberatkan, perbuatan yang didakwakan dinilai mencederai amanah reformasi yang melandasi pembentukan Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik. Jaksa juga menilai perkara tersebut dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Ombudsman serta tidak mendukung penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya juga dimasukkan sebagai pertimbangan memberatkan. Sementara sebagai keadaan meringankan, Hery disebut belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Tuntutan jaksa belum merupakan putusan akhir karena majelis hakim masih harus mendengarkan pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya. Tim hukum Hery menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan sebagai respons terhadap tuntutan lima tahun enam bulan penjara tersebut. Dalam pleidoi, pihak terdakwa memiliki kesempatan menyampaikan keberatan terhadap konstruksi perkara maupun tuntutan yang diajukan jaksa. Setelah itu, jaksa dapat memberikan tanggapan sebelum majelis hakim mengambil keputusan. Seluruh tahapan tersebut menjadi bagian dari proses persidangan sebelum vonis dijatuhkan.
Perkara Hery Susanto kini memasuki tahap akhir pemeriksaan di tingkat pertama setelah pembacaan tuntutan selesai dilakukan. Majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan, tuntutan, alat bukti, keterangan saksi, serta pembelaan terdakwa sebelum menentukan putusan. Status Hery pada tahap ini tetap sebagai terdakwa dan tuntutan jaksa belum memiliki kekuatan hukum sebagai vonis. Agenda persidangan berikutnya akan berfokus pada penyampaian pembelaan dari pihak Hery. Putusan akhir nantinya akan menentukan apakah majelis hakim menerima seluruh, sebagian, atau memiliki pertimbangan berbeda dari tuntutan yang diajukan jaksa.