Jakarta, 26 Oktober 2026 – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus tersebut menjadi perhatian karena melibatkan sosok yang pernah menduduki jabatan kepala daerah. Penanganan perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan serta penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana. Proses hukum terhadap Husniah menjadi bagian dari upaya penegakan hukum atas dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Penahanan terhadap seorang tersangka dalam perkara korupsi merupakan langkah hukum yang dapat dilakukan penyidik setelah mempertimbangkan persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam perkara yang melibatkan dugaan pemerasan, penyidik perlu mendalami apakah terdapat penggunaan jabatan, kewenangan, atau pengaruh untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Pemeriksaan juga dapat mencakup hubungan antara pihak yang diduga meminta keuntungan dan pihak yang merasa dirugikan. Setiap keterangan dan dokumen yang diperoleh perlu diuji untuk membangun konstruksi perkara secara menyeluruh. Meski telah ditahan, Husniah tetap memiliki hak atas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kepala Bagian Operasional Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa Husniah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (26/10/2026). Setelah pemeriksaan selesai, penyidik memutuskan melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Husniah ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026. Kepolisian memastikan proses penahanan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Penyidik juga menyatakan tetap menjamin hak tersangka, termasuk memperoleh bantuan hukum dan pelayanan kesehatan.
Perkara yang menjerat Husniah berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa sepanjang 2025 hingga 2026. Salah satu aspek yang diselidiki adalah pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Penyidik menduga terdapat permintaan sejumlah uang kepada pihak yang membutuhkan pelayanan perizinan. Dugaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang ditelusuri untuk mengetahui pihak yang terlibat dan aliran dana yang terjadi. Pemeriksaan dokumen perizinan serta keterangan pihak terkait menjadi bagian penting dalam pengembangan kasus.
Selain pengurusan izin bangunan, penyidik mendalami dugaan permintaan uang yang berkaitan dengan pembukaan gerai minimarket dan kegiatan tertentu di wilayah Kabupaten Gowa. Dalam salah satu dugaan praktik pemerasan, pengembang perumahan disebut diminta menyerahkan uang berdasarkan jumlah unit rumah yang dibangun. Penyidik juga menelusuri dugaan permintaan keuntungan yang dikaitkan dengan kegiatan usaha dan sponsor acara. Berbagai dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan. Penegak hukum perlu memastikan hubungan antara permintaan uang, kewenangan jabatan, dan keuntungan yang diduga diterima tersangka.
Dalam pengembangan perkara, tim penyidik telah menyita sejumlah aset dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,58 miliar. Aset yang diamankan mencakup dua unit rumah yang berada di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar serta satu unit kendaraan Toyota HiAce. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penelusuran harta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Langkah tersebut juga memiliki kaitan dengan penyidikan dugaan TPPU yang disangkakan kepada Husniah. Meski demikian, status dan asal-usul setiap aset tetap memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum.
Penyidikan perkara ini dilaksanakan secara bersama oleh Kortas Tipikor Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, dan Satuan Reserse Kriminal Polresta Gowa. Kerja sama tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang diduga mengetahui peristiwa tersebut. Sebelumnya, Husniah telah menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi maupun tersangka. Pada pemeriksaan awal Oktober 2026, penyidik belum melakukan penahanan terhadap dirinya. Keputusan penahanan pada 26 Oktober menjadi perkembangan baru dalam proses penanganan perkara.
Terkait dugaan tindak pidana korupsi, Husniah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga menerapkan ketentuan pidana yang berkaitan dengan dugaan pencucian uang. Penerapan sejumlah pasal tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan penerimaan uang secara melawan hukum, tetapi juga pada kemungkinan pengelolaan atau penyamaran hasil tindak pidana. Pembuktian setiap unsur pasal akan menjadi bagian penting dalam proses hukum selanjutnya. Husniah tetap berhak memberikan pembelaan terhadap seluruh tuduhan yang disampaikan penyidik.
Penahanan mantan Bupati Gowa tersebut menambah perhatian terhadap pengawasan pelayanan perizinan di lingkungan pemerintah daerah. Proses pengurusan izin seharusnya berjalan berdasarkan ketentuan resmi, transparan, dan tidak disertai permintaan pembayaran di luar aturan. Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan publik dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Karena itu, pengungkapan perkara ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan praktik pemerasan yang sedang diselidiki. Kepolisian masih memiliki kesempatan untuk mengembangkan penyidikan apabila ditemukan alat bukti atau keterlibatan pihak lain.
Dengan penahanan selama 20 hari, penyidik memiliki waktu untuk melanjutkan pemeriksaan serta melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahapan hukum berikutnya. Penelusuran aliran dana dan aset menjadi salah satu bagian penting untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang. Kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, penentuan bersalah atau tidaknya Husniah merupakan kewenangan pengadilan setelah seluruh bukti dan keterangan diperiksa. Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan perizinan di Kabupaten Gowa.