Sarolangun, 3 September 2026 – Kepolisian menetapkan tiga warga Suku Anak Dalam (SAD) sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap personel TNI AD di kawasan perkebunan kelapa sawit PT Sari Aditya Loka (SAL), Desa Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Ketiga tersangka masing-masing berinisial R, B, dan D setelah penyidik Satreskrim Polres Sarolangun melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara. Penetapan status hukum tersebut dilakukan berdasarkan keterangan saksi, fakta yang ditemukan selama penyelidikan, serta alat bukti yang telah dikumpulkan. Kasus tersebut bermula dari keributan antara sejumlah warga SAD dengan anggota TNI yang sedang menjalankan tugas pengamanan di kawasan perkebunan. Insiden kemudian menjadi perhatian setelah rekaman yang memperlihatkan ketegangan antara kedua pihak beredar luas di media sosial. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta hukum dan tidak semata-mata mengandalkan rekaman yang beredar. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah mengatakan keputusan menetapkan tiga tersangka telah melalui proses gelar perkara. Penyidik sebelumnya memeriksa sejumlah orang yang berada di lokasi maupun dianggap mengetahui rangkaian kejadian tersebut. Setiap keterangan kemudian dicocokkan dengan bukti yang ditemukan agar peran masing-masing pihak dapat diketahui secara jelas. Polisi menegaskan seluruh tahapan penyidikan akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Ketiga tersangka juga telah dipindahkan dari Mako Polres Sarolangun menuju Mako Polda Jambi pada Selasa malam, 1 September 2026. Pemindahan dilakukan dengan pengawalan personel kepolisian untuk memastikan proses penempatan dan penanganan perkara berlangsung aman. Aparat pada saat yang sama meningkatkan pengamanan sebagai langkah antisipasi agar proses hukum tidak menimbulkan ketegangan baru. Masyarakat diminta tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu situasi keamanan di wilayah Sarolangun.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Jumat, 28 Agustus 2026, di area perkebunan PT SAL di Desa Bukit Suban. Ketika itu sejumlah personel TNI AD dari Yonif 896/Serumpun Pseko sedang menjalankan tugas pengamanan di kawasan perusahaan. Keributan disebut berawal ketika patroli menemukan sejumlah warga SAD membawa tandan buah segar kelapa sawit yang diduga berasal dari kawasan perkebunan perusahaan. Personel yang berada di lokasi kemudian melakukan perekaman terhadap aktivitas tersebut menggunakan telepon genggam. Sejumlah warga disebut tidak menerima tindakan tersebut dan berusaha mengambil perangkat yang digunakan anggota TNI untuk merekam. Perselisihan kemudian berkembang menjadi ketegangan fisik antara kedua pihak. Situasi semakin tidak terkendali ketika sejumlah warga mengejar anggota TNI yang berada di kawasan perkebunan. Rekaman kejadian tersebut kemudian menyebar di media sosial dan memperlihatkan suasana keributan yang melibatkan sejumlah orang.
Dalam keributan tersebut, salah seorang anggota TNI terlihat berusaha menjauh ketika dikejar sejumlah warga. Prajurit tersebut kemudian terjatuh ke kawasan semak-semak dan menjadi sasaran pengeroyokan sebelum akhirnya dapat diselamatkan oleh rekan-rekannya. Secara keseluruhan terdapat lima anggota TNI yang berada dalam situasi tersebut ketika ketegangan berlangsung. Aparat kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi orang-orang yang diduga terlibat langsung dalam tindakan kekerasan. Polisi tidak langsung menetapkan seluruh warga yang diamankan sebagai tersangka karena masing-masing orang harus diperiksa berdasarkan peran dan bukti yang tersedia. Pendekatan tersebut diperlukan mengingat banyak orang berada di lokasi ketika keributan terjadi, sementara tidak semuanya memiliki peran yang sama. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan mencocokkannya dengan rekaman maupun bukti lainnya. Dari rangkaian pemeriksaan itulah polisi akhirnya menyimpulkan terdapat bukti yang cukup untuk menetapkan R, B, dan D sebagai tersangka.
Sebanyak 14 warga SAD sebelumnya diamankan berkaitan dengan proses penanganan perkara tersebut. Setelah pemeriksaan dilakukan, sembilan orang akhirnya dipulangkan karena penyidik tidak menemukan dasar yang cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadap mereka dalam kasus pengeroyokan. Tiga dari sembilan warga yang dipulangkan diketahui masih berusia di bawah umur sehingga penanganannya juga dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai perlindungan anak. Polisi menegaskan status seseorang tidak ditentukan hanya karena berada di lokasi ketika kejadian berlangsung. Penyidik harus memiliki bukti mengenai tindakan dan peran masing-masing sebelum menetapkan status tersangka. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses hukum dilakukan secara profesional dan tidak menggeneralisasi seluruh warga SAD yang berada di sekitar lokasi. Pemeriksaan juga masih dapat berkembang apabila ditemukan bukti baru yang mengarah kepada orang lain. Karena itu, penyidik terus melengkapi berkas sekaligus mendalami rangkaian kejadian secara menyeluruh.
Selain perkara pengeroyokan, pemeriksaan terhadap warga yang diamankan juga menemukan dua orang berinisial J dan R dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Keduanya tidak langsung diperlakukan sama dengan tiga tersangka pengeroyokan karena persoalan yang dihadapi memiliki proses penanganan berbeda. Polisi berencana membawa keduanya menjalani asesmen dan Tim Asesmen Terpadu di BNNP Jambi. Hasil asesmen akan digunakan untuk menentukan langkah penanganan berikutnya berdasarkan kondisi serta ketentuan hukum yang berlaku. Proses tersebut menunjukkan bahwa dari 14 orang yang sebelumnya diamankan, status hukum mereka berbeda berdasarkan hasil pemeriksaan masing-masing. Tiga orang diproses sebagai tersangka pengeroyokan, dua orang menjalani penanganan terkait hasil pemeriksaan narkoba, sedangkan sembilan lainnya telah dipulangkan. Polisi meminta masyarakat tidak mencampurkan masing-masing persoalan karena setiap orang harus diproses berdasarkan bukti dan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Penyidik juga tetap membuka kemungkinan memperoleh informasi tambahan selama pemeriksaan perkara berlangsung.
Pascapenetapan tersangka, Polres Sarolangun melakukan penebalan personel di lingkungan markas kepolisian maupun sejumlah titik yang dianggap membutuhkan pengamanan. Langkah tersebut bersifat antisipatif agar proses hukum dapat berjalan tanpa gangguan dan tidak berkembang menjadi konflik antara aparat dengan komunitas SAD. Polisi memahami perkara yang melibatkan masyarakat adat membutuhkan komunikasi yang baik agar tindakan terhadap individu tidak dipersepsikan sebagai tindakan terhadap keseluruhan komunitas. Karena itu, koordinasi dilakukan dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah daerah, serta para Tumenggung SAD yang berada di Kabupaten Sarolangun. Komunikasi tersebut bertujuan memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara sekaligus mencegah munculnya informasi yang dapat memicu kesalahpahaman. Para tokoh juga diharapkan membantu mengajak masyarakat menjaga ketenangan selama proses hukum berlangsung. Kepolisian menegaskan penegakan hukum diarahkan kepada orang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti dan bukan kepada identitas kelompok tertentu.
Para Tumenggung SAD disebut turut memberikan dukungan agar proses hukum dapat berjalan sesuai aturan. Keterlibatan tokoh adat dinilai penting karena mereka memiliki hubungan langsung dengan komunitas dan dapat membantu menjaga komunikasi ketika muncul persoalan. Polisi berusaha mengedepankan pendekatan humanis tanpa mengurangi ketegasan dalam menangani dugaan tindak pidana. Pendekatan tersebut diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan stabilitas sosial di tengah masyarakat. Warga juga diminta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum diketahui kebenarannya, terutama materi yang beredar melalui media sosial tanpa konteks lengkap. Rekaman singkat sebuah kejadian dapat memperlihatkan sebagian peristiwa, tetapi penyidikan tetap membutuhkan keterangan saksi dan bukti lain untuk mengetahui rangkaian kejadian secara utuh. Karena itu, polisi meminta seluruh pihak menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Komunikasi terbuka dengan masyarakat akan terus dilakukan selama penyidikan berjalan.
Insiden tersebut sekaligus kembali menyoroti pentingnya pengelolaan konflik di kawasan perkebunan yang bersinggungan dengan ruang hidup komunitas lokal. Persoalan yang berhubungan dengan buah sawit, batas kawasan, akses masyarakat, maupun pengamanan perusahaan dapat berkembang menjadi konflik apabila komunikasi tidak berjalan dengan baik. Aparat yang bertugas di lapangan perlu menjalankan prosedur dengan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat sekitar, sementara warga juga harus menghindari tindakan kekerasan ketika muncul keberatan terhadap tindakan petugas. Setiap dugaan pelanggaran seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum atau komunikasi dengan pihak berwenang. Tindakan pengeroyokan dapat memperbesar persoalan yang sebelumnya mungkin masih dapat diselesaikan melalui dialog. Pada sisi lain, pemerintah daerah dan perusahaan perlu membangun komunikasi berkelanjutan dengan masyarakat sekitar agar potensi konflik dapat diketahui sebelum berkembang menjadi benturan fisik. Kehadiran tokoh adat dapat menjadi bagian penting dalam mekanisme pencegahan karena mereka memahami karakter dan kebutuhan komunitas secara langsung.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan pengeroyokan tersebut. Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk memastikan seluruh orang yang memiliki peran dapat diketahui berdasarkan bukti yang tersedia. Penetapan tiga tersangka saat ini tidak otomatis menjadi akhir penyidikan apabila kemudian ditemukan fakta baru. Rekaman video, keterangan saksi, kondisi korban, serta bukti yang ditemukan di lokasi dapat digunakan untuk menyusun rangkaian kejadian secara lebih lengkap. Penyidik juga perlu menentukan tindakan spesifik yang dilakukan masing-masing tersangka sehingga pertanggungjawaban pidana tidak diberikan secara umum. Prinsip tersebut penting karena sebuah keributan yang melibatkan banyak orang dapat memiliki tingkat keterlibatan berbeda-beda. Ada pihak yang mungkin melakukan kekerasan secara langsung, sementara orang lain hanya berada di sekitar lokasi atau mencoba melerai. Pembuktian individual menjadi bagian penting untuk memastikan proses hukum berjalan adil. Polisi menyatakan penyidikan akan terus dilakukan secara transparan dan profesional hingga berkas perkara dinilai lengkap.
Penetapan R, B, dan D sebagai tersangka kini membawa kasus pengeroyokan prajurit TNI di Sarolangun memasuki tahap penyidikan lebih lanjut. Ketiganya telah ditempatkan di Polda Jambi, sementara polisi terus melengkapi bukti dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Dari 14 warga SAD yang sebelumnya diamankan, sembilan orang telah dipulangkan dan dua lainnya akan menjalani asesmen terkait hasil pemeriksaan narkoba. Aparat juga meningkatkan pengamanan serta membangun komunikasi dengan tokoh adat dan para Tumenggung untuk menjaga kondisi tetap kondusif. Penanganan perkara diharapkan tidak berkembang menjadi ketegangan antara aparat dan komunitas karena proses hukum ditujukan kepada individu berdasarkan peran masing-masing. Kepolisian meminta masyarakat menghormati penyidikan dan menghindari tindakan sendiri yang berpotensi menimbulkan persoalan baru. Dialog dengan masyarakat adat akan tetap dilakukan bersamaan dengan proses penegakan hukum terhadap dugaan pengeroyokan. Dengan komunikasi yang terjaga, penyelesaian perkara diharapkan dapat berlangsung sesuai hukum tanpa mengganggu keamanan dan hubungan sosial masyarakat di Kabupaten Sarolangun.