Warga Depok Resah Tetangga Setel Musik hingga Malam, Polisi Turun Tangan

Depok, 20 Agustus 2026 – Warga di Kelapa Dua, Kecamatan Cimanggis, Depok, dibuat resah oleh aktivitas pemutaran musik dengan volume keras hingga malam hari. Suara musik dan dentuman bas dari sebuah tempat bimbingan belajar terdengar cukup kencang sehingga mengganggu warga di sekitar lokasi yang hendak beristirahat. Keluhan warga kemudian muncul dan aktivitas tersebut turut menjadi perhatian setelah videonya beredar di media sosial. Polisi pun turun tangan untuk memastikan situasi di lingkungan tersebut tetap kondusif. Setelah dilakukan penanganan, pihak pengelola tempat bimbingan belajar menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 18 Agustus 2026, di kawasan Kelapa Dua, Cimanggis, Depok. Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah orang berkumpul di sebuah rumah atau tempat usaha ketika kondisi di luar sudah malam. Musik terdengar dengan volume cukup tinggi dan suara dentuman bas terdengar hingga lingkungan sekitar. Aktivitas tersebut kemudian membuat sejumlah warga merasa terganggu karena suara musik berlangsung ketika sebagian masyarakat sudah mulai beristirahat. Keluhan terutama muncul karena suara yang cukup keras dapat terdengar dari rumah-rumah di sekitar lokasi.

Polisi kemudian menerima informasi mengenai persoalan tersebut dan menurunkan personel Bhabinkamtibmas untuk mengecek kondisi di lapangan. Kedatangan petugas dilakukan sebagai langkah untuk mencegah persoalan lingkungan berkembang menjadi konflik antara warga dan pihak yang mengadakan kegiatan. Petugas kemudian melakukan komunikasi dengan pihak yang berada di lokasi dan meminta agar aktivitas yang menimbulkan gangguan dapat dikendalikan. Kehadiran polisi menjadi upaya mediasi agar persoalan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan perselisihan yang lebih besar. Setelah dilakukan pendekatan, pihak penyelenggara kegiatan kemudian memberikan penjelasan mengenai aktivitas yang dilakukan pada malam tersebut.

Berdasarkan penjelasan kepolisian, musik yang diputar tersebut berasal dari tempat bimbingan belajar milik seorang warga berinisial U. Aktivitas tersebut dilakukan dalam rangka memeriahkan peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia. Musik diputar mulai sekitar pukul 20.00 WIB hingga 21.30 WIB. Meskipun berlangsung dalam waktu yang terbatas, suara musik yang cukup keras membuat aktivitas tersebut terdengar oleh warga di sekitar lokasi. Pihak bimbingan belajar kemudian menyadari bahwa kegiatan tersebut telah menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar dan memilih menyampaikan permintaan maaf.

Persoalan mengenai suara musik keras di lingkungan permukiman sebenarnya dapat menjadi sensitif karena berkaitan langsung dengan kenyamanan warga. Setiap masyarakat memiliki kebutuhan yang berbeda, terutama pada malam hari ketika sebagian warga membutuhkan suasana tenang untuk beristirahat. Anak-anak, lansia, serta warga yang harus bekerja pada pagi hari dapat lebih terdampak apabila kebisingan berlangsung hingga larut. Karena itu, kegiatan yang bertujuan memeriahkan acara tertentu tetap perlu mempertimbangkan kondisi lingkungan sekitar. Koordinasi dengan tetangga sebelum kegiatan juga dapat membantu mencegah munculnya kesalahpahaman.

Dalam kasus di Cimanggis tersebut, aktivitas pemutaran musik tidak berlangsung sepanjang malam hingga dini hari sebagaimana narasi yang sempat berkembang. Polisi menjelaskan bahwa musik dinyalakan pada pukul 20.00 WIB dan berlangsung hingga sekitar pukul 21.30 WIB. Pihak bimbingan belajar juga telah menyampaikan permintaan maaf setelah persoalan tersebut menjadi perhatian masyarakat. Klarifikasi ini penting agar informasi yang beredar tidak berkembang tanpa konteks mengenai waktu dan lokasi kejadian. Dengan adanya penjelasan dari pihak kepolisian dan pengelola tempat, warga diharapkan mendapatkan gambaran yang lebih utuh mengenai peristiwa tersebut.

Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam persoalan seperti ini menunjukkan bahwa peran kepolisian di lingkungan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan penindakan terhadap tindak pidana. Polisi juga dapat berperan dalam menyelesaikan persoalan sosial yang berpotensi menimbulkan konflik apabila tidak segera ditangani. Komunikasi antara warga dan pihak yang dianggap menimbulkan gangguan menjadi salah satu cara untuk mencari solusi yang dapat diterima bersama. Pendekatan tersebut dapat mencegah persoalan kecil berkembang menjadi pertengkaran atau tindakan yang merugikan kedua belah pihak. Penanganan sejak awal juga membantu menjaga hubungan antarwarga tetap baik.

Bagi masyarakat, kejadian ini menjadi pengingat mengenai pentingnya mempertimbangkan lingkungan ketika mengadakan kegiatan yang menggunakan pengeras suara. Perayaan kemerdekaan maupun kegiatan sosial lainnya tentu dapat dilakukan dengan suasana meriah, tetapi volume suara dan waktu pelaksanaan perlu disesuaikan dengan kondisi permukiman. Pengelola kegiatan juga sebaiknya memperhatikan masukan warga apabila terdapat keluhan mengenai kebisingan. Dengan komunikasi yang baik, kegiatan masyarakat tetap dapat berlangsung tanpa mengorbankan kenyamanan warga lainnya. Sikap saling menghormati menjadi kunci agar kegiatan yang bersifat hiburan tidak berubah menjadi sumber konflik lingkungan.

Polisi juga mengingatkan pentingnya penyelesaian persoalan masyarakat melalui komunikasi dan jalur yang tepat. Warga yang merasa terganggu dapat menyampaikan keberatan secara baik-baik atau melaporkannya kepada petugas apabila situasi tidak dapat diselesaikan secara langsung. Sebaliknya, pihak yang mengadakan kegiatan juga perlu merespons keluhan warga dan tidak mengabaikan dampak aktivitasnya terhadap lingkungan. Cara tersebut dapat mencegah munculnya tindakan spontan yang justru memperkeruh keadaan. Kehadiran aparat di tengah masyarakat dapat menjadi jembatan untuk memastikan kedua pihak dapat menyampaikan kepentingannya secara aman.

Peristiwa di Kelapa Dua, Cimanggis, tersebut akhirnya mendapat penanganan setelah polisi turun ke lokasi. Musik yang menjadi sumber keluhan diketahui diputar dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan dan berlangsung sekitar satu setengah jam, yakni dari pukul 20.00 hingga 21.30 WIB. Pihak bimbingan belajar yang diwakili Eko kemudian menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan. Penanganan tersebut diharapkan dapat mengakhiri keresahan warga sekaligus menjadi pelajaran bagi penyelenggara kegiatan di lingkungan permukiman. Ke depan, koordinasi dengan warga dan pengaturan volume suara menjadi hal penting agar kegiatan masyarakat dapat berlangsung meriah tanpa mengganggu ketenangan lingkungan.