Jakarta, 5 Mei 2026 – Natalius Pigai mengusulkan agar hak untuk menghapus jejak digital dimasukkan secara resmi ke dalam Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM). Usulan ini muncul seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap perlindungan data pribadi dan privasi masyarakat di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.
Menurut Pigai, jejak digital yang tersimpan di internet sering kali bersifat permanen dan sulit dihapus, meskipun informasi tersebut sudah tidak relevan atau bahkan merugikan individu. Kondisi ini dinilai dapat berdampak serius terhadap kehidupan sosial, karier, hingga kesehatan mental seseorang, terutama jika data tersebut disalahgunakan atau disebarkan tanpa konteks yang benar.
Ia menekankan bahwa hak untuk dilupakan atau hak hapus jejak digital merupakan bagian penting dari perlindungan hak asasi manusia di era modern. Dengan adanya regulasi yang jelas, masyarakat akan memiliki kendali lebih besar terhadap informasi pribadi mereka yang beredar di ruang digital.
Pigai juga menyoroti bahwa saat ini masih terdapat kekosongan hukum yang secara spesifik mengatur mekanisme penghapusan data pribadi di Indonesia. Hal ini menyebabkan banyak masyarakat tidak memiliki jalur yang jelas ketika ingin menghapus informasi yang merugikan dirinya di internet.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa penerapan hak ini harus dilakukan secara seimbang. Regulasi yang dibuat tidak boleh menghambat kepentingan publik, seperti akses terhadap informasi yang berkaitan dengan transparansi, penegakan hukum, atau kepentingan umum lainnya.
Sejumlah pengamat menilai bahwa usulan ini sejalan dengan perkembangan global, di mana beberapa negara telah mengakui hak serupa sebagai bagian dari perlindungan data pribadi. Implementasi yang tepat dinilai dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem digital serta memperkuat keamanan informasi.
Pigai berharap usulan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan serius dalam pembahasan RUU HAM ke depan. Ia juga mendorong adanya dialog antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat untuk merumuskan aturan yang komprehensif, adil, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Dengan semakin kompleksnya ekosistem digital, penguatan regulasi terkait perlindungan data pribadi dianggap menjadi kebutuhan mendesak. Hak hapus jejak digital dinilai bukan hanya sebagai perlindungan individu, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman dan bertanggung jawab.