Jakarta, 2 Juni 2026 – Sejumlah advokat dan pakar hukum kembali mendorong pemerintah serta DPR untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perdata Indonesia. Mereka menilai kehadiran regulasi tersebut sangat penting untuk menggantikan berbagai ketentuan hukum perdata yang hingga kini masih banyak mengacu pada warisan hukum kolonial Belanda. Menurut kalangan advokat, Indonesia sebagai negara merdeka memerlukan sistem hukum perdata yang sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai kebangsaan, perkembangan masyarakat modern, serta kebutuhan hukum yang sesuai dengan kondisi sosial saat ini. Dorongan tersebut muncul di tengah upaya berkelanjutan pemerintah dan lembaga legislatif untuk melakukan reformasi hukum nasional melalui pembaruan berbagai regulasi yang dinilai sudah tidak lagi relevan. Pengesahan RUU Hukum Perdata dipandang sebagai salah satu langkah penting dalam memperkuat kedaulatan hukum Indonesia.
Hingga saat ini, sebagian besar ketentuan hukum perdata yang berlaku masih bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berasal dari masa kolonial. Meskipun telah mengalami berbagai penyesuaian melalui putusan pengadilan, peraturan baru, dan perkembangan praktik hukum, banyak kalangan menilai bahwa struktur dasar regulasi tersebut sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan dinamika masyarakat Indonesia modern. Perubahan pola hubungan sosial, perkembangan teknologi, pertumbuhan ekonomi digital, serta meningkatnya kompleksitas transaksi masyarakat menjadi alasan mengapa pembaruan hukum dianggap semakin mendesak. Karena itu, penyusunan hukum perdata nasional dipandang sebagai upaya untuk menghadirkan kepastian hukum yang lebih relevan dengan kebutuhan zaman.
Para advokat menilai bahwa keberadaan hukum perdata nasional akan memberikan manfaat besar dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Hukum perdata mengatur banyak hal yang berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari, mulai dari perjanjian, kepemilikan, warisan, keluarga, hingga berbagai bentuk hubungan hukum antara individu dan badan hukum. Dengan adanya regulasi yang lebih mutakhir, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian hukum yang lebih baik dalam menjalankan aktivitas sosial maupun ekonomi. Selain itu, sistem hukum yang lebih sesuai dengan kondisi nasional juga dinilai dapat membantu mengurangi berbagai perbedaan interpretasi yang selama ini muncul akibat penggunaan aturan yang berasal dari konteks sejarah dan sosial yang berbeda.
Para akademisi hukum menjelaskan bahwa pembaruan hukum perdata merupakan bagian dari agenda besar pembangunan sistem hukum nasional yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Setelah Indonesia merdeka, berbagai upaya dilakukan untuk mengganti produk hukum kolonial dengan regulasi yang lebih sesuai dengan karakter bangsa. Beberapa bidang hukum telah mengalami pembaruan yang cukup signifikan, namun dalam sektor hukum perdata masih terdapat sejumlah ketentuan yang berasal dari masa kolonial. Oleh karena itu, pembentukan hukum perdata nasional dipandang sebagai langkah strategis untuk menyempurnakan proses reformasi hukum yang telah berjalan sejak lama. Langkah tersebut juga dinilai dapat memperkuat identitas sistem hukum Indonesia di tengah perkembangan global.
Di sisi lain, para pelaku usaha dan pengamat ekonomi menilai bahwa modernisasi hukum perdata dapat memberikan dampak positif terhadap iklim investasi dan aktivitas bisnis. Kepastian hukum menjadi salah satu faktor penting yang dipertimbangkan dalam berbagai kegiatan ekonomi, terutama yang melibatkan kontrak, transaksi, dan hubungan bisnis jangka panjang. Regulasi yang lebih jelas dan sesuai dengan perkembangan ekonomi modern dapat membantu menciptakan lingkungan usaha yang lebih kondusif. Selain itu, pembaruan hukum juga dianggap mampu menjawab berbagai tantangan baru yang muncul akibat perkembangan teknologi digital dan model bisnis yang terus berubah. Dengan demikian, manfaat pengesahan RUU Hukum Perdata tidak hanya dirasakan oleh masyarakat umum, tetapi juga oleh dunia usaha.
Sejumlah pakar hukum juga menekankan bahwa penyusunan hukum perdata nasional harus dilakukan secara cermat dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Mengingat cakupan hukum perdata yang sangat luas, proses pembahasan perlu memperhatikan aspirasi masyarakat, perkembangan praktik hukum, serta nilai-nilai yang hidup dalam kehidupan sosial Indonesia. Pendekatan yang inklusif dianggap penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dari berbagai latar belakang. Selain itu, harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya juga menjadi faktor penting untuk memastikan sistem hukum nasional berjalan secara konsisten dan efektif.
Pembahasan RUU Hukum Perdata juga dinilai memiliki dimensi simbolis yang kuat dalam perjalanan bangsa. Banyak kalangan melihat penggantian hukum kolonial sebagai bagian dari proses penyempurnaan kemerdekaan di bidang hukum. Kehadiran regulasi yang disusun berdasarkan kebutuhan dan nilai-nilai bangsa sendiri dianggap mencerminkan kemandirian dalam membangun sistem hukum nasional. Karena itu, dorongan agar RUU tersebut segera disahkan tidak hanya didasarkan pada kebutuhan teknis hukum, tetapi juga pada semangat memperkuat identitas dan kedaulatan hukum Indonesia di era modern.
Dorongan dari kalangan advokat untuk mempercepat pengesahan RUU Hukum Perdata menunjukkan besarnya harapan terhadap lahirnya sistem hukum yang lebih sesuai dengan perkembangan masyarakat Indonesia saat ini. Di tengah perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi yang berlangsung cepat, pembaruan hukum dipandang sebagai kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Dengan regulasi yang lebih modern, adaptif, dan berlandaskan nilai-nilai nasional, Indonesia diharapkan mampu membangun sistem hukum perdata yang memberikan kepastian, keadilan, serta perlindungan yang lebih baik bagi seluruh warga negara. Pengesahan RUU tersebut juga berpotensi menjadi salah satu tonggak penting dalam perjalanan reformasi hukum nasional yang telah berlangsung selama beberapa dekade terakhir.