Jakarta, 6 November 2026 – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memastikan empat perwira tinggi kepolisian telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kepastian tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, pada Jumat (6/11/2026). Keempat tersangka diduga terlibat dalam kegiatan penyadapan tanpa prosedur hukum yang berlaku. Penyidik juga mendalami dugaan akses ilegal dan penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. News+ on RCTI++1
Empat jenderal yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Slamet Uliandi. Penetapan tersangka dilakukan secara bertahap setelah penyidik mengumpulkan keterangan dan bukti. Tiga nama pertama diumumkan pada Selasa, 3 November 2026, sedangkan Slamet Uliandi ditetapkan sebagai tersangka pada perkembangan penyidikan berikutnya. Polisi menyatakan jumlah tersangka saat ini mencapai empat orang.
Dalam perkembangan penanganan perkara, tiga tersangka telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mako Brimob Polri. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Eko Hadi Santoso, dan Ahrie Sonta Nasution. Sementara itu, Slamet Uliandi belum ditahan karena alasan kesehatan setelah mengalami stroke. Penyidik menyatakan kondisi tersebut menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan tindakan hukum terhadap yang bersangkutan. Meski belum ditahan, status Slamet sebagai tersangka tetap berlaku.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan penyadapan ilegal berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System atau LIMS tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya. Target penyadapan disebut tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, organisasi masyarakat, jurnalis, dan pengusaha. Penyidik menduga kegiatan tersebut tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum yang sah. Selain itu, terdapat dugaan penghapusan dokumen digital hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Kepolisian juga mulai mengungkap dugaan peran sejumlah tersangka dalam pengoperasian sistem penyadapan. Ahrie Sonta dan Eko Hadi disebut memiliki keterkaitan dengan kegiatan pemantauan melalui jabatan yang pernah mereka emban. Sementara itu, Slamet Uliandi diduga mempunyai kewenangan memberikan persetujuan terhadap pelaksanaan penyadapan tertentu. Penyidik juga mendalami dugaan persetujuan penghapusan data hasil penyadapan. Adapun peran spesifik Listyo Sigit dalam rangkaian tindakan tersebut belum dijelaskan secara menyeluruh kepada publik. CNNindonesia
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli yang terdiri atas tiga ahli teknologi informasi dan transaksi elektronik serta dua ahli pidana. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri mekanisme penggunaan sistem, kewenangan para pihak, dan dugaan pelanggaran prosedur. Keempat tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait akses ilegal, penyadapan, serta penghapusan informasi elektronik. Ancaman hukuman dari pasal-pasal yang diterapkan mencapai 10 tahun penjara. Meski demikian, seluruh tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri berdasarkan asas praduga tak bersalah.
Kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo menjadi perhatian karena menyangkut keamanan komunikasi kepala negara dan penggunaan perangkat teknologi milik institusi penegak hukum. Pemerintah menekankan pentingnya pengusutan perkara secara menyeluruh untuk mengetahui motif dan pihak yang bertanggung jawab. Kepolisian masih melanjutkan pemeriksaan terhadap bukti elektronik serta keterangan pihak terkait. Hasil penyidikan diharapkan mampu memberikan kejelasan mengenai pelaksanaan penyadapan dan kemungkinan penyalahgunaan kewenangan. Penanganan perkara ini juga menjadi ujian bagi transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di lingkungan kepolisian.