Jakarta, 28 September 2026 –
Nama Wisnu Hani Putranto menjadi sorotan setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkannya dari jabatan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong. Penonaktifan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan internal menyusul temuan Ombudsman RI mengenai dugaan fasilitas khusus di lingkungan Lapas Cibinong. Selain Wisnu, empat pejabat struktural lainnya turut dinonaktifkan, yakni Kepala KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, dan Kepala Urusan Umum. Hingga pemeriksaan selesai, penonaktifan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran oleh Wisnu maupun pejabat lain.
Wisnu diketahui merupakan pejabat yang telah lama berkarier di lingkungan pemasyarakatan. Informasi profil yang tersedia menyebut ia lahir pada 3 Oktober 1984 dan memulai karier sebagai pegawai negeri sipil pada Desember 2002. Ia menempuh pendidikan di Akademi Ilmu Pemasyarakatan dan menyandang gelar A.Md.IP., S.H., serta M.Si. Sebelum memimpin Lapas Kelas IIA Cibinong sejak 2023, Wisnu pernah bertugas di sejumlah unit pemasyarakatan, termasuk Lapas Kelas IIB Cilacap.
Di tengah pemeriksaan tersebut, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wisnu ikut menjadi perhatian. Berdasarkan LHKPN periodik 2025 yang disampaikan pada 28 Januari 2026, Wisnu melaporkan kekayaan senilai Rp3.189.411.335. Sebagian besar kekayaan itu berupa tanah dan bangunan dengan nilai Rp2.729.284.000. Aset properti yang dilaporkan tersebar di Semarang, Jakarta Selatan, dan Depok.
Wisnu tercatat memiliki lima bidang tanah dan bangunan dalam laporan tersebut. Asetnya meliputi tanah dan bangunan di Semarang senilai Rp250 juta, tiga aset di Jakarta Selatan dengan nilai masing-masing sekitar Rp1,016 miliar, Rp408,375 juta, dan Rp1 miliar, serta satu aset di Depok senilai Rp55 juta. Seluruh aset tanah dan bangunan itu tercatat sebagai hasil sendiri dalam data yang dilaporkan. Nilai properti menjadi komponen terbesar dari keseluruhan kekayaan Wisnu.
Untuk kategori alat transportasi dan mesin, Wisnu melaporkan aset senilai Rp380 juta. Rinciannya terdiri atas Jeep SUV tahun 1995 senilai Rp30 juta serta Toyota Hilux tahun 2023 senilai Rp350 juta. Ia juga mencatat harta bergerak lainnya sebesar Rp25 juta serta kas dan setara kas Rp55.127.335. Dalam LHKPN periodik 2025 tersebut, Wisnu tidak mencantumkan surat berharga, harta lainnya, maupun utang.
Jumlah kekayaan yang dilaporkan pada 2025 lebih rendah dibandingkan laporan periode sebelumnya. Data yang diberitakan menunjukkan kekayaan Wisnu pernah tercatat sekitar Rp6,31 miliar pada laporan 2024, sebelum turun menjadi sekitar Rp3,19 miliar pada 2025. Perubahan nilai LHKPN tersebut merupakan data pelaporan kekayaan dan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya hubungan dengan temuan Ombudsman di Lapas Cibinong. Pemeriksaan mengenai fasilitas yang dipersoalkan masih berlangsung dan perlu dibedakan dari informasi mengenai aset pribadi yang dilaporkan Wisnu.
Sorotan terhadap Wisnu bermula setelah Ombudsman melakukan inspeksi dan menemukan sejumlah bangunan serta fasilitas di lingkungan Lapas Cibinong yang kemudian dipersoalkan penggunaannya. Pihak pemasyarakatan sebelumnya memberikan penjelasan bahwa kawasan tersebut merupakan area Sarana Asimilasi dan Edukasi yang juga memiliki rumah dinas jabatan, sementara dugaan adanya penggunaan yang tidak sesuai ketentuan masih didalami. Penonaktifan Wisnu dan empat pejabat lainnya dilakukan agar pemeriksaan dapat berlangsung tanpa mengganggu proses pendalaman. Hasil pemeriksaan internal nantinya menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran dan siapa yang bertanggung jawab atas fasilitas yang menjadi sorotan tersebut.