Jakarta, 19 September 2026 – Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mendorong Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (Perkapi) meningkatkan kualitas dan profesionalisme anggotanya agar memberikan kontribusi nyata terhadap penegakan hukum nasional. Pesan tersebut disampaikan Willy saat menghadiri pengukuhan, pelantikan, dan rapat kerja pengurus Perkapi periode 2026–2031 di Ballroom Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 18 September 2026. Menurut Willy, organisasi profesi seharusnya tidak berhenti pada kegiatan yang bersifat simbolis ataupun sekadar menjadi tempat menunjukkan posisi dan jabatan. Ia mendorong Perkapi bergerak menuju organisasi yang menghasilkan manfaat konkret bagi masyarakat dan sistem hukum. Willy juga menginginkan hukum ditempatkan sebagai instrumen untuk membangun kehidupan masyarakat yang adil. Pandangan tersebut menjadi salah satu pesan utama yang disampaikannya kepada jajaran pengurus baru Perkapi.
Willy menilai organisasi profesi memiliki tanggung jawab yang lebih luas daripada sekadar menjadi tempat berhimpun anggotanya. Menurut dia, organisasi perlu mampu menunjukkan kontribusi melalui peningkatan kompetensi, integritas dan kualitas pelayanan profesi. Ia mengkritik kecenderungan organisasi yang menurut penilaiannya terlalu mengutamakan popularitas figur tanpa menghasilkan kontribusi yang sebanding. Willy juga meminta Perkapi membangun budaya organisasi berdasarkan kemampuan dan kinerja. Ia menyinggung kebiasaan memberikan penghargaan maupun posisi strategis berdasarkan kedekatan dengan pimpinan sebagai praktik yang perlu diperbaiki. Dalam pandangannya, orang yang bekerja keras dan menunjukkan kemampuan seharusnya memperoleh ruang berdasarkan prestasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Komisi XIII DPR tersebut juga mengingatkan Perkapi agar tidak menjadi organisasi yang hanya melayani kepentingan internal. Kolaborasi dengan berbagai pihak dinilai diperlukan karena persoalan hukum, kepailitan dan restrukturisasi utang memiliki hubungan dengan kepentingan masyarakat serta dunia usaha. Willy meminta jajaran pengurus melepaskan fanatisme kelompok yang berpotensi membatasi kerja sama profesional. Ia menginginkan kepastian hukum berjalan beriringan dengan rasa keadilan dan kemanusiaan. Menurutnya, penerapan hukum tidak seharusnya dilepaskan dari kondisi sosial yang melatarbelakangi suatu persoalan. Karena itu, integritas moral dan adab disebut sebagai nilai penting yang harus menyertai pelaksanaan profesi di bidang hukum.
Perkapi sendiri merupakan organisasi profesi yang menaungi kurator dan pengurus, dua profesi yang memiliki posisi penting dalam proses kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU. Kurator antara lain berperan dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit, sedangkan pengurus menjalankan fungsi dalam proses PKPU sesuai kerangka hukum yang berlaku. Posisi tersebut membuat kualitas dan integritas profesi memiliki kaitan dengan kepentingan debitur, kreditur, pekerja maupun pihak lain yang terlibat. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo, menyatakan organisasi profesi tidak cukup hanya menjadi tempat berkumpul para anggotanya. Organisasi juga diharapkan menjaga standar profesi, mengembangkan kompetensi, memperkuat kode etik dan menjadi mitra pemerintah. Peran tersebut dinilai penting untuk mendukung sistem kepailitan dan PKPU yang memiliki integritas.
Widodo menyatakan Kementerian Hukum siap mengawal Perkapi dalam menjaga standar kualifikasi anggotanya. Penguatan kompetensi menjadi perhatian karena keputusan dan tindakan kurator dapat berpengaruh terhadap banyak pihak dalam perkara kepailitan. Standar profesional diperlukan agar pengurusan aset, verifikasi kepentingan para pihak dan berbagai tahapan lainnya dapat dilaksanakan sesuai aturan. Selain kemampuan teknis, organisasi profesi juga mempunyai fungsi dalam menjaga kepatuhan terhadap kode etik. Pengawasan internal dapat menjadi salah satu mekanisme untuk mempertahankan kepercayaan terhadap profesi kurator dan pengurus. Pemerintah karena itu melihat keberadaan organisasi profesi sebagai bagian dari ekosistem yang mendukung pelaksanaan hukum kepailitan dan PKPU.
Ketua Umum Perkapi Siking Suryadi menyatakan organisasinya siap menjawab tantangan tersebut dengan memperkuat profesionalisme di seluruh lini kepengurusan. Menurut Siking, pembentukan Perkapi tidak dimaksudkan hanya untuk menambah jumlah organisasi profesi yang telah ada. Perkapi ingin mengambil bagian dalam peningkatan kualitas kurator dan pengurus sekaligus menjaga profesionalisme para anggotanya. Organisasi tersebut juga ingin berkontribusi terhadap stabilitas dunia usaha dan perekonomian nasional melalui pelaksanaan profesi yang bertanggung jawab. Komitmen tersebut akan menjadi salah satu agenda yang perlu diterjemahkan oleh kepengurusan periode 2026–2031. Pelantikan pengurus menjadi titik awal bagi organisasi untuk menunjukkan pelaksanaan agenda tersebut secara konkret.
Pembahasan mengenai profesi kurator juga tengah berlangsung di tingkat legislatif. Perkapi sebelumnya mengikuti rapat dengar pendapat umum bersama Komisi XIII DPR terkait urgensi pembentukan Undang-Undang Profesi Kurator. Perkapi berpendapat regulasi khusus diperlukan karena profesi kurator belum mempunyai undang-undang tersendiri yang secara komprehensif mengatur standar profesi, rekrutmen, kompetensi dan pengawasan. Organisasi tersebut juga menilai pengaturan khusus dapat membantu menghindari tumpang tindih ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kurator. Pada saat yang sama, Perkapi menyatakan regulasi profesi tidak semestinya menciptakan kekebalan hukum bagi anggotanya. Kurator tetap harus bertanggung jawab secara hukum maupun etik apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Status Perkapi sebagai organisasi juga sempat menjadi objek perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Dalam perkara Nomor 131/G/2026/PTUN.JKT, majelis hakim menyatakan gugatan Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia terhadap Perkapi tidak dapat diterima. Majelis menerima eksepsi mengenai tidak adanya kepentingan hukum penggugat sebagaimana tercantum dalam amar putusan yang dilaporkan pada awal September 2026. Dengan putusan tersebut, pengesahan badan hukum Perkapi yang diterbitkan Menteri Hukum tetap berlaku. Perkapi kemudian melanjutkan agenda organisasinya dengan pelantikan kepengurusan periode 2026–2031. Perkembangan tersebut menjadi bagian dari perjalanan organisasi baru itu ketika mulai menjalankan aktivitas profesinya.
Pesan Willy Aditya menempatkan profesionalisme, integritas dan kontribusi nyata sebagai tantangan utama bagi kepengurusan baru Perkapi. Organisasi tersebut diharapkan tidak sekadar membangun struktur internal, tetapi mampu menjaga kualitas anggotanya dan memberikan manfaat bagi ekosistem hukum. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum juga menekankan pentingnya standar kompetensi dan kode etik dalam menjalankan profesi kurator serta pengurus. Sementara Perkapi menyatakan siap memperkuat profesionalisme dan berpartisipasi dalam pembangunan hukum kepailitan dan PKPU. Perjalanan kepengurusan 2026–2031 selanjutnya akan menunjukkan bagaimana komitmen tersebut diterapkan dalam kegiatan organisasi. Willy menekankan bahwa orientasi akhirnya adalah menjadikan hukum tidak hanya sebagai seperangkat aturan, tetapi juga sebagai instrumen yang menghadirkan keadilan bagi masyarakat.