Jakarta, 2 November 2026 – Kenaikan harga bahan bakar pesawat atau avtur kembali menjadi perhatian industri penerbangan nasional setelah harganya dilaporkan mencapai Rp23.315 per liter. Kondisi tersebut menambah tekanan terhadap biaya operasional maskapai yang selama ini sangat bergantung pada kestabilan harga energi. Di tengah peningkatan biaya tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memilih mempertahankan batas pengenaan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge sebesar 40 persen. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara keberlangsungan usaha maskapai dan kemampuan masyarakat membeli tiket pesawat. Kenaikan avtur berpotensi memengaruhi struktur biaya penerbangan, terutama pada rute yang membutuhkan konsumsi bahan bakar lebih besar. Namun, pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampak penyesuaian tarif terhadap mobilitas masyarakat dan aktivitas perekonomian antardaerah. Dengan mempertahankan ketentuan tersebut, Kemenhub berupaya memberikan kepastian sementara bagi industri penerbangan di tengah fluktuasi harga energi.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa ketentuan fuel surcharge pada November 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan Oktober. Berdasarkan publikasi harga avtur per 1 November 2026, rata-rata harga bahan bakar penerbangan tercatat sebesar Rp23.315 per liter. Angka tersebut masih berada dalam rentang harga lebih dari Rp21.950 hingga Rp25.900 per liter yang menjadi dasar penentuan batas biaya tambahan. Karena masih berada pada kategori yang sama, pemerintah menetapkan batas maksimal fuel surcharge sebesar 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) sesuai kelompok pelayanan. Lukman menegaskan bahwa persentase tersebut merupakan batas tertinggi yang diperbolehkan, bukan besaran kenaikan harga tiket secara otomatis. Maskapai juga tidak diwajibkan menerapkan biaya tambahan pada tingkat maksimal apabila kondisi operasional dan strategi bisnis memungkinkan penetapan tarif yang lebih rendah. Penjelasan tersebut disampaikan untuk mencegah kesalahpahaman masyarakat mengenai hubungan antara harga avtur dan tarif tiket penerbangan domestik. Hubud Kemenhub+1
Penetapan biaya tambahan bahan bakar mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar untuk Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Regulasi tersebut menjadi landasan bagi pemerintah dalam mengevaluasi perubahan harga avtur dan menentukan batas biaya yang dapat dibebankan kepada penumpang. Evaluasi dilakukan dengan memperhatikan rata-rata harga bahan bakar yang dipublikasikan penyedia avtur serta kategori harga yang tercantum dalam ketentuan. Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berupaya memberikan ruang penyesuaian biaya bagi maskapai tanpa membiarkan tarif penerbangan berubah secara tidak terkendali. Komponen fuel surcharge juga harus dibedakan dari tarif dasar atau basic fare yang menjadi bagian utama perhitungan harga tiket. Pemisahan tersebut diperlukan agar penumpang dapat mengetahui komponen biaya yang dikenakan ketika membeli layanan penerbangan. Kemenhub menekankan bahwa penerapan biaya tambahan tetap harus memperhatikan ketentuan tarif yang berlaku dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, pemerintah memiliki acuan untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan harga yang diterapkan perusahaan penerbangan. Hubud Kemenhub
Kebijakan mempertahankan batas maksimal 40 persen juga berkaitan dengan perkembangan harga avtur yang relatif stabil dalam beberapa bulan terakhir. Berdasarkan data Kemenhub, rata-rata harga avtur pada Agustus 2026 berada di kisaran Rp21.892 per liter sebelum meningkat menjadi Rp23.315 per liter pada September. Kenaikan sekitar 6,5 persen tersebut sebelumnya mendorong pemerintah menyesuaikan batas fuel surcharge dari 30 persen menjadi 40 persen. Memasuki Oktober, harga rata-rata avtur masih berada pada tingkat Rp23.315 per liter sehingga pemerintah tidak melakukan perubahan terhadap batas biaya tambahan. Kondisi serupa kembali terjadi pada November ketika harga rata-rata yang dipublikasikan tetap berada pada angka yang sama. Dengan demikian, ketentuan 40 persen yang berlaku saat ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya, bukan kenaikan baru yang diberlakukan pada November. Stabilitas tersebut memberikan ruang bagi maskapai untuk melakukan perencanaan biaya operasional dalam jangka pendek. Namun, perubahan harga energi pada periode berikutnya tetap dapat memengaruhi hasil evaluasi pemerintah terhadap besaran biaya tambahan bahan bakar. Hubud Kemenhub+1
Dari sisi industri penerbangan, bahan bakar merupakan salah satu komponen penting yang memengaruhi besarnya biaya operasional setiap penerbangan. Perubahan harga avtur dapat berdampak terhadap perencanaan keuangan maskapai, terutama ketika perusahaan harus mempertahankan frekuensi penerbangan pada berbagai rute domestik. Selain harga bahan bakar, perusahaan juga menghadapi kebutuhan pembiayaan perawatan pesawat, tenaga kerja, layanan kebandarudaraan, serta berbagai komponen operasional lainnya. Karena itu, fuel surcharge menjadi salah satu mekanisme yang memungkinkan maskapai menyesuaikan sebagian biaya ketika harga bahan bakar mengalami fluktuasi. Meski demikian, penerapan biaya tambahan tidak selalu sama antara satu maskapai dan maskapai lainnya. Perusahaan penerbangan dapat mempertimbangkan tingkat keterisian kursi, kondisi persaingan, efisiensi operasional, dan strategi pemasaran sebelum menentukan besaran biaya yang dikenakan. Lukman menjelaskan bahwa maskapai diperbolehkan menetapkan fuel surcharge di bawah 40 persen selama tetap mematuhi ketentuan pemerintah. Fleksibilitas tersebut diharapkan dapat menjaga persaingan usaha sekaligus memberikan pilihan harga yang lebih beragam bagi masyarakat. ANTARA News+1
Kemenhub juga menaruh perhatian terhadap transparansi harga tiket agar penumpang memahami komponen biaya yang harus dibayarkan. Maskapai diwajibkan mencantumkan fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar pada tiket penerbangan yang diterbitkan kepada konsumen. Ketentuan tersebut bertujuan memberikan informasi yang lebih jelas mengenai biaya tambahan akibat perubahan harga bahan bakar. Pemerintah juga mengingatkan bahwa penetapan biaya tambahan harus tetap memperhatikan aturan Tarif Batas Atas yang berlaku. Dengan demikian, perusahaan penerbangan tidak dapat menjadikan fuel surcharge sebagai alasan untuk menetapkan harga tiket tanpa mempertimbangkan batas tarif yang telah ditentukan. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyatakan akan terus memantau penerapan kebijakan tersebut serta memeriksa kepatuhan maskapai terhadap ketentuan tarif. Pengawasan juga mencakup kewajiban perusahaan mempertahankan kualitas pelayanan sesuai kelompok layanan masing-masing. Langkah ini menjadi bagian dari upaya perlindungan konsumen sekaligus memastikan penyesuaian biaya operasional tidak mengabaikan hak penumpang. Hubud Kemenhub
Keputusan mempertahankan batas maksimal fuel surcharge sebesar 40 persen pada November 2026 menunjukkan upaya pemerintah menjaga stabilitas kebijakan tarif penerbangan di tengah harga avtur yang masih tinggi. Dengan rata-rata harga bahan bakar mencapai Rp23.315 per liter, maskapai tetap memiliki ruang untuk menyesuaikan sebagian biaya operasional sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pemerintah menegaskan bahwa angka 40 persen tidak dapat langsung diartikan sebagai kenaikan harga tiket dalam persentase yang sama. Penumpang juga perlu memahami bahwa harga akhir perjalanan dapat berbeda berdasarkan rute, jadwal keberangkatan, maskapai, dan komponen biaya yang berlaku. Kemenhub akan melanjutkan evaluasi berkala terhadap perkembangan harga avtur untuk menentukan apakah kebijakan tersebut perlu dipertahankan atau disesuaikan pada periode berikutnya. Pengawasan terhadap transparansi tarif menjadi penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas sebelum melakukan pembelian tiket. Di sisi lain, keberlangsungan operasional maskapai tetap menjadi perhatian karena transportasi udara memiliki peran besar dalam menghubungkan berbagai wilayah kepulauan Indonesia. Melalui kebijakan yang terukur, pemerintah berharap keterjangkauan tiket, kepentingan industri penerbangan, dan kelancaran konektivitas nasional dapat tetap berjalan secara seimbang. Hubud Kemenhub+1