Jakarta, 31 Oktober 2026 – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan aturan terbaru mengenai penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 dengan nilai bantuan mencapai Rp900.000 bagi pekerja yang memenuhi persyaratan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja. Regulasi tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026 serta mulai berlaku sejak tanggal pengundangannya. Pemerintah menetapkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan yang akan dibayarkan sekaligus kepada penerima. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli pekerja di tengah kebutuhan hidup yang terus berkembang. Dengan diterbitkannya peraturan tersebut, pekerja kini memiliki dasar hukum yang lebih jelas untuk mengetahui kriteria penerima dan besaran bantuan yang disiapkan pemerintah. ANTARA News+1
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa program BSU 2026 dirancang untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas perekonomian nasional. Pemerintah memandang kelompok pekerja berpenghasilan rendah sebagai salah satu sasaran penting dalam pelaksanaan kebijakan perlindungan sosial. Melalui bantuan tersebut, pekerja diharapkan memperoleh tambahan kemampuan finansial untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga selama periode penyaluran. Yassierli menegaskan bahwa pemberian bantuan harus mengikuti persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan agar pelaksanaannya berjalan tepat sasaran. Pemerintah juga berupaya memastikan proses penyaluran menggunakan data kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dapat diverifikasi. Pendekatan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi kemungkinan kesalahan penetapan penerima serta memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Dengan demikian, BSU tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh pekerja, melainkan hanya kepada mereka yang memenuhi kriteria sesuai regulasi terbaru.
Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, syarat utama penerima BSU adalah berstatus warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK. Pekerja juga wajib tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026. Ketentuan tersebut menjadi dasar pemerintah dalam melakukan pemeriksaan data pekerja yang berpotensi memperoleh bantuan. Selain persyaratan kewarganegaraan dan kepesertaan, pemerintah menetapkan batas penghasilan paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau mengikuti ketentuan upah minimum provinsi maupun kabupaten dan kota yang berlaku. Penghasilan yang digunakan sebagai dasar penilaian bukan semata-mata jumlah uang yang diterima pekerja setiap bulan, melainkan data upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Komponen penghasilan yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap sesuai pencatatan dalam sistem kepesertaan. Oleh karena itu, kesesuaian data pekerja dengan laporan perusahaan menjadi faktor penting dalam proses penetapan penerima bantuan.
Pemerintah juga memberikan penyesuaian batas penghasilan bagi pekerja yang berada di wilayah dengan upah minimum lebih tinggi dari Rp3,5 juta. Apabila upah minimum kabupaten atau kota melebihi batas tersebut, penghasilan maksimal penerima BSU disesuaikan dengan nilai UMK yang berlaku. Besaran tersebut kemudian dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh sesuai mekanisme dalam regulasi. Sementara itu, bagi pekerja yang berada di daerah tanpa ketentuan UMK, pemerintah menggunakan upah minimum provinsi sebagai acuan penetapan batas penghasilan. Penyesuaian tersebut dilakukan agar perbedaan standar upah antardaerah dapat diperhitungkan dalam menentukan kelayakan penerima. Dengan mekanisme ini, pekerja di wilayah yang memiliki standar upah relatif tinggi tetap memiliki kesempatan memperoleh bantuan sepanjang memenuhi persyaratan lainnya. Ketentuan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa batas penghasilan penerima BSU tidak selalu menggunakan angka Rp3,5 juta secara seragam di seluruh Indonesia. https://economy.okezone.com/+1
Selain mengatur batas penghasilan, Permenaker terbaru menegaskan bahwa terdapat kelompok tertentu yang tidak termasuk dalam sasaran penerima BSU 2026. Aparatur sipil negara atau ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak berhak menerima bantuan tersebut. Pembatasan ini bertujuan memfokuskan penyaluran kepada kelompok pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria program subsidi upah. Pemerintah menetapkan nilai bantuan Rp300.000 untuk setiap bulan selama tiga bulan sehingga total dana yang diterima pekerja mencapai Rp900.000. Bantuan tersebut tidak diberikan melalui tiga pembayaran terpisah, melainkan direncanakan disalurkan sekaligus sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah. Skema pembayaran sekaligus diharapkan dapat memberikan tambahan dana yang lebih terasa bagi penerima untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Meski besaran bantuan telah ditetapkan dalam regulasi, pekerja tetap perlu menunggu hasil verifikasi dan informasi resmi mengenai pelaksanaan pencairan.
Program BSU 2026 sebelumnya diumumkan sebagai salah satu langkah stimulus ekonomi pemerintah untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Pemerintah menargetkan sekitar 13,3 juta pekerja dapat memperoleh bantuan dengan kebutuhan anggaran mendekati Rp12 triliun. Setelah peraturan terbaru diterbitkan, perhatian kini tertuju pada proses verifikasi data dan kesiapan mekanisme penyaluran kepada penerima yang memenuhi syarat. Sejumlah informasi menyebutkan pencairan direncanakan berlangsung pada November hingga Desember 2026, tetapi tanggal pembayaran bagi masing-masing penerima masih perlu mengikuti pengumuman resmi pemerintah. Pekerja dapat memantau perkembangan program melalui laman resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id untuk memperoleh informasi mengenai status dan mekanisme pengecekan penerima. Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pesan atau tautan tidak resmi yang mengatasnamakan program BSU. Permintaan pembayaran biaya administrasi, pengiriman kode OTP, maupun penyerahan informasi pribadi melalui situs mencurigakan perlu diwaspadai karena dapat menjadi modus penipuan. ANTARA News+1
Dengan berlakunya Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, pekerja diharapkan dapat memahami persyaratan penerima BSU sebelum melakukan pengecekan status bantuan. Kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan, kesesuaian NIK, serta data penghasilan yang dilaporkan perusahaan menjadi unsur penting dalam proses verifikasi. Pemberi kerja juga memiliki peran dalam memastikan informasi pekerja tercatat dengan benar agar tidak menimbulkan kendala ketika pemerintah melakukan pencocokan data. Bagi pekerja yang merasa memenuhi persyaratan tetapi belum tercatat sebagai penerima, langkah awal yang dapat dilakukan adalah memeriksa kembali informasi kepesertaan dan mengikuti petunjuk resmi Kemnaker. Pemerintah diharapkan dapat menjalankan proses penyaluran secara transparan sehingga bantuan benar-benar diterima kelompok pekerja yang menjadi sasaran kebijakan. Tambahan dana Rp900.000 tersebut diharapkan mampu membantu pengeluaran rumah tangga sekaligus memberikan dukungan terhadap konsumsi masyarakat menjelang akhir tahun. Melalui pengawasan yang baik dan ketepatan data penerima, BSU 2026 berpotensi menjadi salah satu instrumen perlindungan ekonomi yang memberikan manfaat langsung bagi jutaan pekerja Indonesia.