Jakarta, 17 Oktober 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (15/10/2026). Penyidik menemukan dugaan praktik korupsi yang terbagi dalam lima klaster dengan melibatkan sejumlah pejabat pemerintahan daerah, pihak swasta, hingga pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa perkara tersebut mencakup dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan, penerimaan uang dari proyek pengadaan, hingga setoran rutin dari instansi pemerintah daerah. Berdasarkan penghitungan sementara, dugaan penerimaan uang oleh Bupati Klaten mencapai lebih dari Rp4,3 miliar. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan suap untuk memengaruhi hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025. Dalam pemeriksaan pada April 2026, BPK Perwakilan Jawa Tengah menemukan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp5 miliar. Temuan tersebut terdiri atas pembayaran honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan serta kelebihan pembayaran honorarium pelaksana kegiatan. KPK menduga Hamenang bersama Inspektur Daerah Kabupaten Klaten melakukan pertemuan dengan sejumlah pejabat BPK di Semarang untuk membahas kemungkinan penghapusan temuan tersebut. Dalam pertemuan lanjutan pada Mei 2026, pihak BPK diduga meminta uang Rp600 juta sebelum akhirnya disepakati sebesar Rp400 juta. Penyidik menemukan adanya komunikasi menggunakan kode tertentu untuk mempersiapkan uang yang berkaitan dengan kesepakatan tersebut.
Klaster kedua menyangkut dugaan penerimaan uang dari penyedia barang dan jasa yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. KPK menduga Hamenang menerima uang lebih dari Rp2 miliar melalui sejumlah perantara sejak menjabat sebagai kepala daerah. Salah satu aliran dana terbesar berasal dari pihak swasta berinisial MAW melalui pejabat berinisial RZI dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk pembayaran utang yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serta kebutuhan operasional. Selain itu, penyidik mengungkap dugaan penerimaan Rp240 juta melalui ajudan bupati dan Rp100 juta melalui perantara lainnya. Temuan tersebut memperlihatkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam hubungan antara pejabat daerah dan pihak yang memiliki kepentingan terhadap proyek pemerintah.
Klaster ketiga berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari sektor pertambangan, khususnya aktivitas tambang galian C di wilayah Kabupaten Klaten. Penyidik menduga Hamenang menerima dana sekitar Rp245 juta dari sebuah paguyuban pengusaha tambang pada 2026. Penyerahan uang tersebut diduga dilakukan melalui seorang pihak swasta yang memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Klaten. Dana yang diterima disebut digunakan untuk sejumlah kegiatan di lingkungan pemerintah kabupaten. Dalam pengembangan perkara, KPK juga menemukan informasi mengenai dugaan pemberian uang secara rutin dari pengusaha tambang kepada organisasi masyarakat dengan nilai yang cukup besar. Informasi tersebut akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum terkait untuk menentukan langkah pemeriksaan lebih lanjut.
Klaster keempat mencakup dugaan penerimaan setoran rutin dari sejumlah organisasi perangkat daerah, badan usaha milik daerah, dan badan layanan umum daerah. KPK mengungkap bahwa praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2025 dengan total penerimaan sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar hingga 2026. Beberapa lembaga yang disebut dalam konstruksi perkara antara lain perusahaan daerah air minum, badan usaha daerah, bank perkreditan rakyat, dan rumah sakit umum daerah. Besaran setoran yang diduga diberikan bervariasi, mulai dari belasan juta hingga puluhan juta rupiah setiap bulan. Penyidik mendalami dugaan adanya pola pengumpulan dana secara berkala yang berkaitan dengan posisi dan kewenangan kepala daerah. Praktik semacam ini menjadi perhatian karena berpotensi mengganggu tata kelola keuangan serta pelayanan publik apabila terbukti terjadi.
Sementara itu, klaster kelima berkaitan dengan dugaan pemotongan upah pungut di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Klaten. KPK menduga terdapat aliran uang kepada Hamenang yang berasal dari pemotongan hak atau penerimaan sejumlah pejabat dan pegawai pada periode 2025 hingga 2026. Nilai uang yang diduga diterima mencapai sedikitnya Rp280 juta melalui seorang perantara. Pada 2025, besaran potongan yang disetorkan disebut berkisar Rp25 juta hingga Rp50 juta setiap triwulan. Jumlah tersebut diduga meningkat menjadi sekitar Rp70 juta setiap triwulan pada 2026. Penyidik masih mendalami mekanisme pengumpulan uang dan pihak-pihak yang memiliki peran dalam penyerahannya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta pihak swasta berinisial MAW. Hamenang diduga berperan sebagai penerima suap dalam empat klaster perkara dan sebagai pemberi suap dalam satu klaster lainnya. Sementara itu, pejabat BPK diduga menerima suap terkait pemeriksaan laporan keuangan, sedangkan pihak swasta diduga berperan sebagai pemberi suap. Ketiga tersangka menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026. Dalam rangkaian penindakan, KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik terus menelusuri dokumen, komunikasi, dan aliran dana untuk memperjelas konstruksi dugaan tindak pidana korupsi.
Pengungkapan lima klaster dugaan korupsi tersebut menunjukkan luasnya persoalan yang tengah didalami KPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Perkara ini tidak hanya menyangkut hubungan antara kepala daerah dan penyedia proyek, tetapi juga dugaan penyimpangan dalam pemeriksaan keuangan serta pengumpulan dana dari lembaga pemerintah. KPK menegaskan pentingnya pemeriksaan menyeluruh untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan alat bukti yang ditemukan. Di sisi lain, seluruh tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan mendapatkan proses hukum yang adil berdasarkan asas praduga tak bersalah. Kasus ini menjadi pengingat mengenai pentingnya transparansi pengelolaan anggaran, pengawasan internal, dan independensi lembaga pemeriksa keuangan negara. Penanganan perkara diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.