Jakarta, 6 Mei 2026 – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menegaskan bahwa kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP sebenarnya tidak lagi perlu difotokopi untuk keperluan administrasi. Hal tersebut karena e-KTP telah dilengkapi chip yang menyimpan data kependudukan secara digital.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menyebut penggunaan fotokopi e-KTP seharusnya mulai ditinggalkan karena data identitas warga sudah dapat dibaca langsung menggunakan perangkat khusus seperti card reader. Menurutnya, sistem tersebut dirancang untuk mendukung layanan administrasi yang lebih modern dan aman.
Kemendagri juga menilai praktik fotokopi e-KTP berpotensi menimbulkan risiko terhadap perlindungan data pribadi apabila salinan identitas tersebar atau disalahgunakan pihak tertentu. Karena itu, berbagai lembaga pengguna layanan kependudukan diimbau mulai beralih ke sistem verifikasi digital.
Selain mendorong penggunaan card reader, pemerintah juga terus mempercepat integrasi data antarinstansi agar pelayanan publik dapat dilakukan secara sistem digital tanpa perlu penginputan data manual berulang kali.
Kemendagri menyebut transformasi digital administrasi kependudukan memerlukan dukungan dari seluruh lembaga, baik pemerintah maupun nonpemerintah, agar pemanfaatan e-KTP dapat berjalan maksimal sesuai fungsi awalnya.
Meski demikian, di lapangan masih banyak instansi dan layanan yang meminta masyarakat melampirkan fotokopi e-KTP sebagai syarat administrasi. Pemerintah berharap kebiasaan tersebut perlahan dapat dikurangi seiring meningkatnya pemanfaatan teknologi identitas digital.
Dengan optimalisasi penggunaan chip pada e-KTP, pemerintah berharap pelayanan administrasi menjadi lebih cepat, efisien, dan aman sekaligus memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat di era digital.